JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendorong pemerintah daerah agar bisa mewujudkan ketentuan terkait kawasan hunian berimbang sehingga pengembang juga dapat memperhatikan penyediaan rumah sederhana bagi warga.
"Kemenpera memberikan pedoman untuk pemerintah daerah dan masyarakat luas guna mewujudkan pola pembangunan hunian berimbang," kata Asisten Deputi Penyediaan Prasarana Kawasan Kemenpera Noegraha Soedjana dalam siaran pers Humas Kemenpera di Jakarta, Minggu (5/11/2012).
Noegraha Soedjana memaparkan, Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang yang ditetapkan Mei 2012 merupakan pedoman, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan kawasan permukiman hunian berimbang. Ia juga menuturkan, semakin meningkatnya pembangunan hunian perumahan eksklusif di Indonesia harus diimbangi dengan penyediaan rumah sederhana dan menengah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jumlah kekurangan perumahan (backlog) Tahun 2010 sebanyak 13,6 juta unit. Untuk itu bertambahnya jumlah perumahan eksklusif di kawasan permukiman harus diimbangi dengan penyediaan rumah sederhana bagi MBR sehingga terwujud Kawasan Hunian Berimbang," katanya.
Noegraha menjelaskan, komposisi persyaratan pembangunan hunian berimbang terkait jumlah rumah yang diatur adalah satu rumah mewah berbanding dua rumah menengah dan berbanding tiga rumah sederhana. Sedangkan terdapat pula aturan luas tanah setidaknya 25 % dari luas lahan dalam satu hamparan disediakan untuk rumah sederhana.
Ia juga mengemukakan, terdapat sejumlah tujuan terkait kawasan hunian berimbang, antara lain menjamin tersedianya rumah mewah, menengah dan sederhana, baik dalam satu hamparan maupun bukan satu hamparan sehingga mewujudkan kerukunan antargolongan masyarakat.
Sebelumnya, Kemenpera menginginkan supaya koordinasi berbagai perumahan dengan pihak pemerintah daerah dapat diperkuat untuk mengatasi permasalahan backlog (kekurangan perumahan) di berbagai wilayah.
"Kami ingin agar seluruh program perumahan dan kawasan permukiman serta koordinasi dengan pemerintah daerah di 33 provinsi di tanah air dapat berjalan dengan baik," kata Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh.
Menurut dia, Kemenpera ke depan menginginkan agar koordinasi tersebut dapat diperkuat selaras dengan kegiatan sosialisasi UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No 20/2011 tentang Rumah Susun untuk meningkatkan penyediaan perumahan bagi masyarakat di daerah. Sesmenpera juga telah melakukan inventarisasi aset rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) ke sejumlah lokasi di Provinsi Kepulauan Riau dengan mengunjungi antara lain Rusunawa Muka Kuning, Rusunawa Kabil, Rusunawa Mapolda Kepri di Batam dan Mabes TNI AL di Tanjung Uban, Bintan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.