Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Makin "Miskin" Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 22/10/2012, 19:05 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk menata ulang ruang terbuka hijau (RTH). Penyediaan RTH di Depok diharapkan bisa mencapai 33 persen pada 2032.

"Tentunya ruang terbuka hijau harus lebih luas agar lingkungan menjadi lebih segar," katanya di Depok, Senin (22/10/2012).

Untuk mengejar hal itu, pihak pengembang juga diwajibkan mematuhi aturan ulang soal lahan kosong yang dibeli konsumen di setiap kavling perumahan. Menurut dia, RTH sekarang hanya 13 % yang mencakup publik dan pribadi, sehingga perlu diatur ulang. Ia berharap, pengembang dapat mendukung program tersebut sehingga tercipta lingkungan asri dan bersih.

Rintis juga mengatakan, selain RTH juga akan dibahas penataan kawasan pemukiman yang berdampak pada pembatasan bisnis properti dan pengembang perumahan di Depok.

"Raperda tersebut diatur ulang untuk kepentingan properti. Salah satunya dengan mewajibkan pengembang untuk memperluas lahan penyediaan RTH," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, raperda tersebut juga akan diatur terkait rumah vertikal. Salah satunya terkait dengan pengaturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Dalam draf RTRW mengatur mengenai koefesien luas bangunan (KLB). Ini untuk menentukan luas bangunan dan resapan air. Sedangkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditetapkan dalam Perda IMB yang saat ini sedang dikaji.

Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, untuk menciptakan Depok yang hijau pihaknya melakukan penggantian pohon-pohon yang dinilai kurang layak ditempatkan di jalan-jalan stratagis.

"Kami menyiapkan ribuan pohon untuk ditanam di sepanjang jalan yang strategis di Kota Depok," katanya.

Ia berharap, dalam waktu tiga tahun mendatang jalan tersebut sudah teduh oleh rindangnya pohon tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com