KOMPAS.com - Kegiatan merombak rumah tentu bukan hanya untuk menambah ruang, tetapi juga memperbaiki penampilan atau bahkan mengubah seluruh wajah rumah untuk mengikuti tren terkini. Apalagi, seiring bertambahnya anggota keluarga dan kebutuhan hidup, tuntutan melakukan renovasi semakin menguat.
Renovasi tentu berakibat pada biaya yang harus dikeluarkan dan jumlahnya bisa jadi tak sedikit. Tentu, bila isi tabungan terbatas, saat itulah Anda perlu meminta bantuan instansi perbankan.
Sejumlah bank saat ini telah menyediakan fasilitas kredit renovasi rumah, yang umumnya menjadi bagian dari produk KPR. Keuntungan mengambil kredit ini adalah Anda dapat menikmati hasil renovasi tanpa harus menunggu pelunasan kredit.
Secara umum, syarat mendapatkan kredit renovasi mirip seperti KPR. Bank akan mengucurkan dana kredit renovasi berdasarkan jumlah rencana anggaran biaya (RAB) renovasi. Pihak bank akan memberikan 80 % dana dari RAB yang Anda ajukan sebagai pinjaman.
Dengan demikian, tentunya, nasabah atau pemilik rumah harus menyediakan sisa dana sebesar 20% sebagai uang muka. Kredit ini kemudian diangsur per bulan seperti layaknya cicilan KPR.
Untuk besaran bunga, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing yang dianggap menarik untuk Anda sebagai kreditor. Semisal, dua tahun pertama kredit bunga yang diterapkan tetap dan rendah berkisar 8,5 % sampai 12 %. Selanjutnya, pada tahun ketiga kredit berjalan, bunga angsuran akan naik mengikuti suku bungan perbankan atau floating.
Selain kredit renovasi, ada juga bank yang mengombinasikan antara KPR dan kredit renovasi. Misalnya, KPR untuk membeli sekaligus merenovasi rumah. Dengan metode ini, nasabah dapat membeli dan langsung merenovasi rumahnya.
Nah, silahkan merencanakan renovasi rumah Anda!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.