Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Uang Muka Tak Pengaruhi Rumah Seken

Kompas.com - 18/06/2012, 11:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan minimal uang muka 30% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai efektif pekan lalu. Selain rumah baru atau primer, penjualan rumah sekunder (seken) ternyata ikut terkena imbas, meski tidak seberat rumah primer.

Menurut General Manager Broker Properti Century 21, F. Rach Suherman, dampak negatif dari aturan ini adalah penjualan rumah sekunder akan tertahan satu hingga dua bulan. Hal itu karena konsumen harus menabung terlebih dahulu untuk mencukupi uang muka.

"Setelah itu biasa lagi dan menuju titik keseimbangan baru," ujar Suherman di Jakarta, Minggu (17/6/2012).

Maklum, dalam penjualan rumah sekunder, tidak ada istilah perpanjangan uang muka seperti yang biasa pengembang lakukan kala menjual rumah baru ke konsumen. Jadi, dalam penjualan rumah seken ini tidak ada siasat untuk mengakali uang muka.

Kendati demikian, Suherman bilang, aturan uang muka minimal 30% sebenarnya tidak terlalu mengagetkan pasar, baik untuk rumah primer maupun sekunder. Alasannya, sebelum ada peraturan pun konsumen yang bukan nasabah premium bank tetap dikenakan uang muka sekitar 30%.

"Memang, ada bank menawarkan uang muka hingga nol persen Tapi, itu hanya gimmick yang diberikan pada nasabah prioritas, tidak sembarang orang," bebernya.

Apalagi, konsumen rumah sekunder yang memakai KPR tidak sebanyak rumah primer. Menurut perhitungannya, untuk saat ini paling hanya sekitar 10% konsumen membeli rumah seken lewat KPR. Konsumen lebih banyak memilih tunai keras dan tunai bertahap. Alasannya, syarat KPR jauh lebih ketat.

Tumbuh 30 persen

Di Century 21 sendiri, penjualan rumah sekunder mendominasi transaksi hingga 70%, 30% sisanya berasal dari rumah primer. Secara umum, Suherman melihat prospek pasar rumah sekunder tahun ini masih positif.

"Sampai Mei 2012 saja, transaksi Century 21 sudah tumbuh 32% year on year," ungkap Suherman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com