Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat...4 Masalah Kerap Menimpa Pembeli Rumah!

Kompas.com - 02/03/2012, 16:09 WIB

KOMPAS.com - Perlindungan konsumen properti, terutama bagi pembeli rumah di Indonesia, dinilai masih sangat lemah. Hal ini karena sistem transaksi dan aturan hukum yang berlaku belum berpihak pada konsumen.

Pakar hukum properti, Erwin Kallo, mengatakan, setidaknya ada empat masalah umum yang paling sering dialami konsumen di Indonesia. Yakni, serah terima yang mundur, masalah spesifikasi bangunan, sertifikasi, dan balik nama yang lama di notaris.

Serah terima mundur

Erwin mengatakan, penyerahterimaan yang mundur atau hand over masih banyak dialami konsumen. Mundurnya jadwal serah terima ini, misalnya, karena pengembang menyatakan belum menyelesaikan pembangunan seluruh kavling, sementara konsumen sudah membayar lunas.

Tak hanya mundur. Erwin bahkan menyayangkan, banyak konsumen harus menderita karena rumahnya tidak ada kepastian terbangun sehingga mangkrak.

Spesifikasi bangunan

Dalam klausul perjanjian antara pengembang dengan pembeli disebutkan, bahwa pengembang bertanggung jawab untuk perawatan dalam jangka waktu tertentu. Namun, kata Erwin, klausul ini masih lemah karena pengembang hanya bertanggung jawab pada apa yang tampak. Lalu, bagaimana dengan hal-hal yang tidak tampak seperti fondasi bangunan, rangka, struktur dan lainnya?

Menurut Erwin, hal tak tampak itu tidak mungkin satu persatu diperiksa oleh konsumen. Garansi pengembang yang terbatas ini menurutnya tidak adil.

Sertifikasi

Masalah konsumen lainnya adalah tentang sertifikasi yang belum diterima. Di Indonesia, kerap terjadi penyerahan rumah sudah berlangsung, namun sertifikatnya tidak jelas kapan.

Penyebabnya bisa bermacam-macam. Sebutlah misalnya, pengembang masih menjaminkan sertifikat ke bank dan belum dilunasi. Saat ditanyakan, pengembang bisa berkilah, bahwa dalam perjanjian pihaknya menyerahkan rumah, tapi bukan sertifikatnya.

Alasan lainnya, pengembang hendak berlaku irit, yaitu menunggu semua kavling terbeli dan kemudian baru menebus sertifikatnya di bank. Tentu saja, hal ini ini tidak adil bagi pembeli yang telah menempati lahan lebih lama.

Erwin menilai, hal ini bukan semata-mata persoalan hak fisik rumah milik konsumen. Sertifikat rumah memiliki dasar yuridis konsumen.

Balik nama yang lama di notaris

Lamanya sertifikat tanah tidak sampai di tangan konsumen ternyata bukan berasal dari pengembang nakal saja. Karena, bisa saja proses sertifikasi terhambat di saat balik nama di notaris.

Erwin menceritakan pengalamannya yang harus menunggu balik nama selama 8 bulan. Padahal, kata dia, sertifikat sudah diserahkan oleh pengembang.

Notaris, katanya, merasa rugi harus mengurus satu persatu Akta Jual Beli (AJB) ke BPN. Dia menunggu dulu sampai banyak, baru kemudian mengurusnya. Padahal, dalam ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), proses balik nama hanya memakan waktu 1 - 2 minggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

    Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

    Berita
    Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

    Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

    Berita
    Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

    Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

    Berita
    Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

    Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

    Berita
    Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

    Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

    Berita
    Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

    Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

    Berita
    Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

    Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

    Berita
    Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

    Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

    Berita
    [POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

    [POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

    Berita
    9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

    9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

    Berita
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

    Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

    Perumahan
    Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

    Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

    Berita
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com