Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ajukan KPR FLPP Terbaru? Ini Rinciannya....

Kompas.com - 24/02/2012, 16:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda hendak mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan skema Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini, ada baiknya Anda mencermati skema terbarunya. Pasalnya, Kementerian Perumahan Rakyat melakukan perubahan terhadap skema KPR FLPP yang berlaku sebelumnya pada 2010-2011.

Perubahan ini terlihat pada kriteria penghasilan pokok atau penerima kredit, harga rumah maksimal, serta nilai kredit maksimal. Pada KPR FLPP 2012, untuk penghasilan pokok maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dinaikkan dari Rp 2,5 juta per bulan menjadi Rp 3,5 juta per bulan untuk rumah tapak. Sementara rumah susun, dinaikkan dari Rp 4,5 Juta per bulan menjadi Rp 5,5 juta per bulan.

Adapun komponen harga rumah maksimal, FLPP baru ini mensyaratkan rumah tapak seharga Rp 70 juta, sedangkan rumah susun sebesar Rp 144 juta. Untuk nilai KPR maksimal yang bisa dipinjam dari bank, harga rumah tapak mencapai Rp 63 juta, dan rumah susun sebesar Rp 126 juta.

Melihat persyaratan tersebut, berikut ini ilustrasi perincian mendapatkan kredit rumah bersubsidi ini:

- Harga rumah adalah Rp 70 juta

- Nilai kredit (uang muka 10% = Rp 7 juta) adalah Rp 63 juta

- Suku bunga KPR 7,25 %

- Jangka waktu 15 tahun

- Angsuran per bulan Rp 575.104

- Biaya saat pertama akad kredit Rp 7.615.000

Pada KPR skema FLPP 2012, asuransi jiwa dan kebakaran sudah termasuk dalam komponen bunga. Biaya provisi maksimal mencapai 0,5%, biaya administrasi sebesar maksimal Rp 250 ribu, dan tidak perlu saldo tabungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com