Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Rotan

Kompas.com - 01/12/2011, 11:10 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah resmi melarang ekspor rotan asalan, mentah, dan rotan setengah jadi. Sejumlah paket kebijakan pun dikeluarkan dalam mengatur hal itu pada Rabu (30/11/2011).

Dengan melihat sejumlah aspek dalam sektor perindustrian, kehutanan, dan perdagangan, pemerintah menetapkan adanya lima peraturan terkait pelarangan ekspor bahan baku rotan. Paket kebijakan terdiri dari tiga peraturan Menteri Perdagangan, satu peraturan Menteri Perindustrian, dan satu peraturan Menteri Kehutanan.

"Kami menutup ekspor bahan baku rotan dengan keyakinan akan terjadi penyerapan oleh industri di dalam negeri," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Dengan penghentian ekspor ini, Gita berharap, pembangunan sentra produksi ke depan tidak hanya difokuskan di Pulau Jawa, tetapi juga akan dikembangkan ke seluruh Indonesia. "Tak kalah pentingnya, peningkatan usaha untuk terjadinya alih teknologi dari luar, yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk melalui pengembangan desain," tambah dia.

Apa yang dikemukakannya itu terlihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor Rotan yang mencakup larangan ekspor rotan asalan, rotan mentah, dan rotan setengah jadi; Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkutan Antar Pulau Rotan; dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Sementara itu, harapan akan berkembangnya industri rotan akan didukung oleh Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-Ind/Per/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Furnitur (terutama furnitur rotan).

Selain itu, penghentian ekspor rotan ini juga sebagai upaya menghentikan adanya eksploitasi pengambilan rotan sehingga mengancam kelestariannya. Untuk ini, paket kebijakan pun dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Rencana Produksi Rotan Lestari Secara Nasional Periode Tahun 2012 yang Berasal dari Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Rotan yang Dibebani IUPHHBK atau IPHHBK yang Sah.

Menurut data dari Kementerian Kehutanan, hasil penelitian dari International Tropical Timber Organization (ITTO), rotan yang dapat diproduksi lestari adalah sebesar 530.000 ton rotan mentah. Jumlah itu kemudian dikonversi ke dalam bentuk rotan sehingga jumlahnya menjadi 210.000 ton.

Sementara itu, yang menjadi rotan asalan sebesar 126.000 ton, dan dari rotan asalan menjadi rotan setengah jadi sebesar 63.000 ton. Dari jumlah tersebut, rotan setengah jadi rata-rata diekspor sebesar 33.000 ton, dan sisanya sebesar 30.000 ton dipakai untuk pasokan kebutuhan industri barang jadi rotan dan furnitur rotan dalam negeri.

Sebagai gambaran, ekspor bahan baku membuat utilisasi industri dalam negeri hanya 30 persen sehingga pasar industri berbahan baku rotan dipasok oleh pesaing yang mendapatkan bahan baku rotan dari Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com