JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjanjikan pemanfaatan rumah susun (rusun) bagi warga berpenghasilan rendah akan tepat sasaran berdasarkan aturan Rancangan Undang-undangan Rumah Susun (RUU Rusun) yang tengah dibahas bersama DPR RI. Pemerintah bahkan mengklaim, sedikitnya terdapat tiga terobosan agar tempat tinggal tersebut dapat dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga terjangkau.
"Rusun bisa dibangun di tanah negara dengan cara sewa atau melalui pendayagunaan hak tanah sewa. Sehingga, harganya akan jadi lebih murah, status tanah tidak berubah akan tetap menjadi pemilik awal," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Rabu (5/10/2011) kemarin.
Ia menambahkan, aturan jangka waktu penyewaan tanah negara adalah minimal maksimal 60 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, 10 tahun di antaranya diproyeksikan untuk persiapan pembangunan dan pengalihan lahan, dan sisa waktunya untuk tempat tinggal penghuni.
"Jadi, yang hanya miliki oleh penghuni adalah unitnya saja, tanahnya tidak," tuturnya.
Sri Hartoyo menambahkan, aturan baru itu juga mensyaratkan setiap pembangunan rusun komersial terdiri dari minimal 20 % dari jumlah satuan rumah susun (sarusun) untuk dijadikan rusun umum. Lokasi antara rusun komersial dan rusun umum tidak diwajibkan dalam satu kawasan, namun masih termasuk dalam satu kota.
Selain itu, peran pemerintah dalam pengawasan mulai dari tahap pembangunan hingga pelaksanaan akan ditingkatkan. Pengawasan tersebut, kata dia, kementerian akan terlibat dalam penetapan AD/ART Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Jangan sampai ada bisnis tersembunyi bahwa pengelolaan rusun dikuasai oleh pengembang," ujarnya.
Dia menjelaskan, UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang selama ini berlaku sudah tidak mungkin diberlakukan sekarang. Pasalnya, jumlah penduduk yang tinggi di perkotaan diperparah semakin sempitnya wilayah permukiman. Dengan begitu, upaya pemerintah agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal di perkotaan adalah melalui RUU Rusun yang pada 10 Oktober depan disahkan di tingkat komisi.
"Pantia kerja sudah sepakat dengan pemerintah, tinggal keputusan saja," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Indonesia Setyo Maharso menganggap regulator baru tersebut dengan sebelumnya, yakni UU 16/1985, tidak ada perubahan yang substansial. Pasalnya, dia menilai aturan yang akan disahkan di tingkat komisi ini semuanya memuat tentang rusun umum di mana telah termaktub dalam undang-undang sebelumnya.
"Bahkan, kami mengharapkan ada aturan kepemilikan rusun asing, tapi tidak ada," ujarnya. (Muhammad Yazid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.