Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyewakan Rumah? Berikut Langkahnya...

Kompas.com - 22/09/2011, 20:20 WIB

KOMPAS.com - Saat menyewakan rumah, Anda memang mendapatkan keuntungan dari harga sewa. Namun, selain keuntungan, Anda perlu memperhatikan perjanjian sewa menyewa agar terlindungi secara hukum.

Menurut Cyntia P. Dewantoro, SH (konsultan hukum properti), praktik sewa menyewa rumah, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah, lewat Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa.

Di dalam PP no. 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa.

Klausul Hak dan Kewajibannya

Dalam klausul ini, masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Sebagai pemilik rumah, Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa. Anda juga menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, tetapi  juga non fisik. Kondisi non fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum, yakni rumah harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Bagi penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai fungsinya. Selain itu, perlu dijelaskan di dalam klausul, siapa nantinya membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).

Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah. Bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, ditakutkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah yang besar.

Untuk pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), ini dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak berkewajiban membayar tagihan PBB. Pembayaran PBB rumah yang disewakan, dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah atau tanah. Dalam hal ini Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. Penetapan Jangka Waktu

Ketika masa perjanjian sewa menyewa berakhir, maka berakhir pula hak penyewa menempati rumah tersebut. Jika penyewa tidak mau memperpanjang masa kontrak, maka penyewa harus meninggalkan rumah tersebut dan mengembalikan rumah dalam keadaan baik. Namun bila ternyata penyewa tetap menginginkan rumah tersebut dan Anda tetap menyewakannya maka perlu disiapkan perjanjian baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com