BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi kembali melaksanakan razia terhadap angkutan umum pada Rabu (21/9/2011).
Kepala Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Sayuti mengatakan, razia sudah berlangsung sejak Senin atau dua hari lalu. "Rencana sampai seminggu tetapi sangat dimungkinkan diteruskan," katanya di sela razia.
Adapun dari dua hari pelaksanaan razia, armada yang terjaring sekitar 300 mobil. Lebih dari separuh armada terkena bukti pelanggaran sebab sopir tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Pelanggaran lain, kaca mobil gelap karena dilapisi plastik kehitaman sehingga menyalahi penyelenggaraan angkutan umum.
Namun, razia terlihat seperti reaksi terhadap kejahatan dalam angkutan umum. Yang terutama ialah kejadian terkini yakni pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap perempuan yang menjadi penumpang di Tangerang dan Jakarta Selatan. Tersangka kejahatan ternyata komplotan termasuk sopir.
Dalam razia, petugas Polri berwenang minta diperlihatkan SIM A Umum dan surat tanda nomor kendaraan. "Kalau tidak membawa atau tidak memiliki sanksi membayar denda lewat sidang sampai penahanan angkutan," kata Sayuti.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, petugasnya berwenang meminta sopir memperlihatkan buku lulus KIR, surat izin pengusaha angkutan, dan surat izin trayek.
Sopir yang kedapatan tidak membawa SIM A Umum dikenakan sanksi tilang dengan STNK ditahan. Sanksi itu berupa pembayaran denda yang harus dilunasi melalui persidangan sehingga STNK dikembalikan. Namun, setelah diberi surat bukti pelanggaran, sopir tetap beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.