JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, memaparkan berbagi informasi tentang persoalan hukum TKI di luar negeri.
Melalui akun twitter @dennyindrayana, ia memberikan "kultwit" dalam 36 butir. Ia menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah terhadap sejumlah TKI yang menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi.
Berikut kutipan kultwit Denny Indrayana yang dibuat mulai pukul 19.01 - 19.17 WIB, hari Rabu 22 Juni 2011:
1. Tweeps, saya akan berbagi informasi terkait persoalan hukum TKI di luar negeri. Mohon perkenannya menyimak.
2. Pertama & utama hukuman mati Alm. Ibu Ruyati binti Satubi adalah duka kita semua. Smoga keluarga almarhumah diberi ketabahan.
3. Satu nyawa yg hilang terlalu berharga. Nyawa tak tergantikan dg apapun. Mari berdoa arwah almarhumah diterima dg baik di sisi Allah SWT.
4. Dalam kasus Alm. Ibu Ruyati, pemerintah telah berupaya untuk membantu kebebasan ybs, melalui proses hukum di Arab Saudi.
5. RI tlh mlayangkn nota protes kpd Kemlu Arab Sauydi yg mengecam plaksanaan hukuman tnp perhatikn praktek internasional yg blaku.
6. Dlm hal bantuan hkm, Pwakilan RI di Arab mngirim 2 Nota Diplomatik ke KemLu Arab, No. 1948 tgl 19 Mei 2010 & No. 2986 tgl 14 Agust 2010.
7. Kedua nota tsb intinya minta Perwakilan RI diberi akses kekonsuleran seluas-luasnya, tmsk info ttg jadwal sidang.
8. Almarhumah Ruyati dihukum qishas atas pembunuhan ibu majikannya (Khairiyah Hamid/64 thn).
9. Dlm proses hukum, Ruyati sjk awal mengakui pbuatanny dg cara membacok kepala korban bbrp kali dg pisau & menusuk leher korban.
10. Motif pbunuhn krn kesal srg dimarahi ibu majikan, krn gaji tdk dibayar slma 3 bln & tdk mau mmulangkn meski diminta.
11. Selama persidangan, almarhumah Ruyati didampingi 2 penerjemah, dihadiri 2 staf KJRI Jeddah.
12. dlm proses investigasi o/ Badan Investigasi Makkah & reka ulang di TKP, Ruyati selalu didampingi penerjemah & staf KJRI Jeddah.
13. Mnrt ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan.
14. Akan tetapi, dalam kasus Royati, keluarga korban tdk bsedia memaafkan & eksekusi mati akhirnya tetap dijalankn.
15. Pmth Arab jg brupaya mringankn hukuman Ruyati, ex: mdapatkn status ta'zir dg minta klrga korban u/ memaafkn Ruyati.
16. Dubes Arab tgl 20 Juni 2011 sampaikn pmintaan maaf & penyesalan dr Pemerintah Arab atas proses hukuman Alm. Ruyati.
17. Dalam kasus Darsem, tim Kemlu brngkt malam ini u/ kawal proses penyelesaian pembayaran diyat 4,6 miliar.
18. Berbeda dengan Ruyati, hal ini dapat dilakukan krn keluarga korban bersedia memaafkan Darsem.
19. Kita jg patut bsyukur, banyak sodara2 kita TKI yg lain dapat terbebas dari ancaman hukuman mati.
20. Nurmakin Sabri (Arab), mdapat maaf dr korban u kasus pbunuhn & ampunan raja u kss pidanany. Ybs tlh dpulangkn ke Indo.
21. Sugiono Satru Ami, dimaafkn klrga korban thn 2009 & mdapat pengampunan Raja 28 Des 2009. Ybs sdh pulang ke Indo 2010.
22. Ahmad Fauzi, trancam hukum mati krn bunuh sesama WNI. Oktober 2009, mendapatkan maaf tertulis dr keluarga korban.
23. Di Malaysia, Paridah Wahid, lepas dr hukuman mati atas kasus narkoba, bebas 8 Desember 2010.
24. Yusri Pialmi, bebas dr tuduhan kasus narkoba o/ Mahkamah Persekutuan 14 Juni 2010.
25. Zulkifli bin Mohamad, tbebas hukuman mati 14 Mei 2010; Romi Amora, tbebas dr hukuman mati 18 Okt 2010.
26. Maryanti Masni, bebas hukuman mati & telah kembali ke Indonesia 4 Maret 2011. Andi Pranata, bebas dr tuduhan pembunuhan & sdh dipulangkan melalui Pontianak 11 april 2011.
27. Muhamad Mizal, thindar dr hukuman mati, kemudian diberikan vonis 15 tahun & 10 sebatan pd 29 Nov 2009.
28. Norman bin Ismail, terhindar dr hukuman mati, kemudian diberi vonis 13 tahun 20 Oktober 2010.
29. Lelan Jalaludin, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Muhammad Iqbal, tbebas dr vonis hukuman mati 19 Juli 2011.
30. Nadiah, tbebas dr vonis hukuman mati 12 Maret 2012; Syahrul Efendi, tbebas dr vonis hukuman mati 27 Februari 2012.
31. Di Suriah, Yanti Puspitai, dvonis bsalah mbunuh. Mei 2009, lawyer KBRI Damascus bhasil slamatkn dr vonis mati & dganti seumur hidup.
32. Di UEA, Rosita bt Muhtadin Jalil, KJRI Dubai tunjuk lawyer & lakukan pembelaan shg Rosita dibebaskan 11 Juni 2011.
33. Data Kemenlu 1999-2011, WNI trancam hkm mati: Dieksekusi 3 (1%), Bebas hkm mati 55 (18,2%), sidang: 216 (71,3%), dbebaskn 29 (9,6%).
34. Tentu upaya untuk mengurangi hukuman mati dan eksekusi harus terus ditingkatkan. Sampai proses hukum paling akhir, terus diperjuangkan.
35. Akhirnya, perlindungan terhadap TKI terus diperbaiki. Sekali lagi duka untuk Darsem, dan syukur bagi TKI lain yang berhasil diselamatkan.
36. Kasus TKI di luar negeri, belakangan ini memang sedang menjadi sorotan, bermula dari kasus hukuman mati terhadap Ruyati binti Sapubi pada hari Sabtu, 18 Juni 2011 yang lalu. Topik ini sempat menjadi diskusi panas di linimasa twitter, karena sebagian besar mengecam pemerintah yang dianggap lamban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.