Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Konservasi Pamurabaya Dikuasai Pengembang

Kompas.com - 27/05/2011, 06:13 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kawasan konservasi di Pantai Timur Surabaya (Pamurabaya) saat ini telah banyak dikuasi investor atau pengembang untuk dijadikan perumahan, hotel, dan apartemen. Demikian dikatakan anggota Tim Konsorsium Rumah Mangrove Pamurbaya, Wawan Some.

Ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (26/5/2011), ia mengatakan bahwa kawasan konservasi tersebut sudah lama menjadi incaran investor sehingga tidak heran jika saat ini lahan di kawasan itu mengalami penyusutan dan berubah menjadi berbagai bangunan.

Dari hasil temuan Konsorsium Rumah Mangrove Pamurbaya, lahan yang semula dikuasai masyarakat kini beralih ke tangan investor. Sejumlah investor yang menguasai lahan Pamurbaya, antara lain PT Dharmaland, PT SAC Nusantara, dan PT Pakuwon. Menurut informasi, PT Dharmaland dan PT Pakuwon menguasai 314 hektar, sementara PT SAC memiliki lahan 28 hektar.

"Semula ada 10 investor yang masuk untuk menjadikan kawasan Pamurbaya menjadi hunian dan hotel. Namun, yang masih bertahan ada tiga investor dan kini terus melakukan pembangunan di kawasan itu," ujar Wawan.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa berdasarkan masterplan Kota Surabaya tahun 2000, kawasan Keputih di Kecamatan Sukolilo merupakan kawasan konservasi. Namun, sekarang kawasan tersebut telah berubah menjadi perumahan. Untuk itu, Wawan Some meminta Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) segera membatalkan dan tidak memberikan izin terhadap para pengembang yang membuat perumahan di kawasan konservasi Pamurbaya.

"Saat ini sudah terjadi abrasi di beberapa lokasi akibat perubahan kawasan dan adanya pembalakan liar. Pemkot harus tegas untuk menyelamatkan kawasan konservasi," ungkap Wawan. Jika Pemkot tetap tidak bisa menjaga kawasan Pamurbaya, maka pihaknya siap mengajukan gugatan karena Pemkot dianggap lalai menjaga kawasan konservasi. "Kami siap melakukan gugatan terhadap Pemkot Surabaya terkait pengerukan lingkungan hidup," ucapnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono ketika dikonfirmasi terpisah mengatakan, perusahaan yang memiliki izin di Pamurbaya hanya satu, yakni PT Granting Jaya, dan tidak ada perusahaan lain yang memiliki izin pemanfaatan lahan itu. "Kalau ada perusahaan lain, saya kira tidak. Setahu saya, cuma ada satu itu saja (PT Granting Jaya)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau