Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulfi S Koto: Urusan Perumahan Harus Satu Pintu, Satu Kebijakan

Kompas.com - 30/04/2011, 10:10 WIB

KOMPAS.com - Zulfi Syarif Koto, mantan Deputi Kemenpera Bidang Perumahan Formal, kini Ketua Dewan Pengawas Perum Perumnas, dan juga Ketua LPP3I (Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia) atau Housing Urban Development HUD Institute.

Koto menekuni masalah perumahan tahun 1984-1993, sejak persoalan perumahan rakyat ditangani Menteri Cosmas Batubara, Siswono Yudohusono, Akbar Tanjung, Theo Sambuaga, Yusuf Assyari, hingga Suharso Monoarfa.

Zulfi Syarif Koto lahir di Bukittinggi, Sumbar, 29 Oktober 1950. Sejak umur 8 bulan sampai tamat SMA, ia lebih banyak berada di Medan, Sumatera Utara. Tahun 1970, ia melanjutkan kuliah di ITB Planologi dan diwisuda 1979. Zulfli melanjutkan pendidikan S2 Public Policy, Untag Surabaya tahun 1994.

Berikut ini hasil wawancara khusus dengan Zulfi Syarif Koto oleh Robert Adhi Kusumaputra belum lama ini.

Mengapa "backlog" perumahan tidak pernah terpenuhi, malah terus bertambah?
Kalau kita melihat jumlah rumah saat ini, dan membandingkan dengan jumlah kepala keluarga, lalu melihat ketimpangannya, itu disebut backlog. Dan backlog sudah ada sejak Indonesia merdeka. Masalah backlog ini, setelah kupelajari dari tahun ke tahun, memang tidak pernah berkurang. Mengapa? Ini alamiah.

Pertama, dampak kemajuan ekonomi yang membuat kebutuhan rumah terus meningkat.  Pada tahun 2010, menurut data Kemenpera, backlog sebanyak 8,2 juta rumah, sedangkan data Bappenas menyebutkan 9 juta rumah. Persoalan perumahan bisa dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pemenuhan kebutuhan, dan begitu naik ekonominya, rumah menjadi investasi. Ibarat mata uang, ada dua sisi. Dan ini terjadi di negara mana pun.

Kedua, terjadinya pertambahan penduduk secara alamiah. Pertambahan jumlah orang menikah menyebabkan kebutuhan akan rumah meningkat. Ini alamiah, Menurut survei yang dilakukan tahun 2004, kebutuhan rumah 800.000 unit setiap tahun.

Ketiga, akibat bencana alam. Peristiwa gempa, banjir, kebakaran, dan sebagainya membuat jumlah rumah berkurang. Lalu, kalau kita lihat, sejak dulu ada rumah tidak layak huni berdinding gedhek dan berlantai tanah. Tak ada bencana pun, rumah ini bisa runtuh sendiri. Jumlah rumah jenis ini cukup signifikan.

Sejauh mana keseriusan perhatian pemerintah pusat mengatasi masalah perumahan rakyat?
Pada tahun 1950, Wakil Presiden Bung Hatta dalam Kongres Perumahan Sehat kedua di Bandung (sebelumnya digelar tahun 1948) menegaskan, rumah adalah kebutuhan dasar manusia, dan itu urusan pemerintah, terutama pemda. Kemudian ada kampanye menyediakan satu rumah sehat untuk satu keluarga. Lalu berdirilah CSW, dan dibangunlah rumah-rumah di Kebayoran Baru dan lainnya.

Pada tahun 1950-1955 terjadi dinamika politik. Pemerintah pusat tidak fokus lagi dan masalah perumahan dilupakan. Dan menurut saya, yang paling mendasar adalah dalam UUD 45 tidak disebutkan istilah rumah, Yang ada adalah “kesejahteraan rakyat”. Rumah seakan terlupakan. Dalam amendemen ke-4 Pasal 28h dinyatakan secara konkret bahwa rumah adalah hak dasar.

Tahun 2001, pada pemerintahan Presiden Megawati, muncul gerakan nasional sejuta rumah.

Meski berganti pemerintahan, masalah perumahan rakyat seakan tak pernah tuntas. Apa sebenarnya pokok masalahnya?
Ada tiga masalah pokok perumahan yang menjadi problem. Pertama, masalah perizinan. Pada zaman reformasi, perizinan makin sulit. Birokrat kita punya alasan, kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah? Itu kerap terjadi di daerah.

Kedua, masalah pertanahan, dan ketiga, masalah pembiayaan. Dan ada faktor lainnya yaitu infrastruktur dan kelembagaan. Setiap daerah, lembaga yang menangani perumahan berbeda-beda. Tidak jelas. Di pemerintah pusat pun demikian.

Lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah perumahan mulai dari Departemen Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, sampai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun yang punya Dirjen Permukiman.

Juga masalah produk peraturan, yang antara satu dengan lainnya tidak sinkron. Contohnya, Kementerian PU dan Kemenpera membangun Rusunawa di daerah dengan dana APBN.

Meskipun sudah ada serah terima, proses hibah ke daerah sulit. Karena mengacu peraturan Menkeu, penghibahan harus ada aset negara. Jadi Rusunawa itu susah diserahkan ke daerah. Dan orang daerah memberi alasan mengapa tidak mengurus Rusunawa itu karena belum diserahkan pemerintah pusat.

Ditambah lagi ada Permendagri yang menyebutkan dana APBD tak boleh dikeluarkan untuk mengelola aset-aset negara. Itu baru contoh satu regulasi yang tidak sinkron satu sama lain.

Akibatnya, kita lihat rusunawa di Semarang tidak berpenghuni. Karena lama belum terisi, hilanglah pintunya. Rusunawa di Marunda juga begitu. Pemprov DKI beralasan tidak bisa mengurusnya karena belum ada serah terima aset dari pemerintah pusat ke daerah.

Jadi akar masalahnya jelas, tak ada keserasian dan harmonisasi peraturan perumahan rakyat. Pejabat daerah takut menyimpang, takut diperiksa dan ditahan BPK dan KPK.

Masalah tidak sinkronnya aturan-aturan perumahan rakyat akhirnya menyebabkan banyak Rusunawa yang dibangun pemerintah pusat, tidak dihuni. Padahal kebutuhan akan tempat tinggal di Indonesia terus bertambah. Sementara jika dibangun dari dana APBD, banyak pemda yang APBD yang tidak memadai.

Kemenpera juga sedang mengevaluasi pemanfaatan rusun termasuk landed house. Pengembang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan KPR subsidi. Tiga bulan direnovasi karena dibangun baru. Ternyata pembelinya bukan MBR. Jadi salah sasaran.

Menurut Anda, apa solusi bagi persoalan perumahan rakyat yang menumpuk ini?
Solusinya satu: harus one gate, one policy. Yang mengurus masalah perumahan cukup satu, yaitu Menpera. Nama lembaganya bisa disebut Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan. Setelah itu, perkuat aturan perundang-undangan.

Coba Anda bayangkan. Saat ini lembaga yang menangani masalah perumahan itu beragam. Di Kementerian Pekerjaan Umum sendiri ada Dirjen Cipta Karya, Dirjen Penataan Ruang, dan Puslitbangkim yang mengurus soal perumahan. Di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ada Dirjen Permukiman Transmigrasi. Demikian pula di Kementerian Sosial, ada dirjen yang mengurus rumah jompo. Dan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pun, ada yang mengurus soal rumah.

Menurut saya, lembaga-lembaga di berbagai kementerian ini cukup memberi masukan, sedangkan yang membangun perumahan tetap Kemenpera. Jadi lebih efisien. Penggunaan dana akan lebih efisien. Karena kadang-kadang di satu lokasi, ada banyak kementerian yang menangani perumahan.

Kemenpera lebih banyak kesamaan dengan Kementerian Pekerjaan Umum karena Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat Cosmas Batubara dulu di bawah Kementerian PU dan 99 persen pegawainya berasal dari PU. Kemudian dipisah dan menjadi Menneg dengan APBN sekian triliun. Jadi yang paling banyak overlapping dengan Kementerian PU.

Mengapa lembaga-lembaga yang selama ini mengurus soal perumahan perlu disatukan di bawah Kemenpera?

Mengapa perlu jadi kesatuan? Jika masalah perumahan tidak tumpang tindih, pemerintah bisa membuat wajah kota lebih tertata. Kalau kita salah menempatkan housing, akan berakibat macet dan banjir. Dan wajah kota pun tidak jelas.

Contohnya Kota Jakarta. Mau jam berapa pun keluar, tetap terjebak macet. Saya kira ada sesuatu yang salah dalam kebijakan. Kalau zona housing sudah jelas, highway di mana, rumah di mana, itu akan membuat wajah suatu kota menjadi lebih baik.

Anda yakin penyatuan lembaga yang mengurus perumahan ini bisa direalisasikan? Ini mesti ada political will dari Presiden. Kalau Anda tanya kapan bisa direalisasikan, yah kita tunggu setelah tahunm 2014. One gate, one policy ini berdampak pada politik anggaran, yaitu satu anggaran untuk perumahan rakyat.

Bagaimana Anda melihat peran Perum Perumnas saat ini?
Perumnas akan diberi penugasan oleh pemerintah, Saat ini Kemenpera membangun banyak rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Itu tantangan Perumnas. Kita bisa ambil contoh, China menunjuk BUMN membangun rumah murah. Indonesia juga bisa menunjuk Perumnas untuk tugas ini.

Perum Perumnas dibentuk tahun 1974 untuk membangun rumah masyarakat menengah bawah. Dalam UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, Perumnas ingin disebut bahwa badan pengelola pembangunan rumah kumuh adalah Perumnas. Tapi pemerintah tidak boleh menunjuk langsung Perumnas karena khawatir ada monopoli. Jadi tidak disebut secara gamblang.

Dalam PP akan disebutkan Perum Perumnas (badan usaha milik negara dan daerah) membangun dan mengelola rumah-rumah MBR. Tidak harus Perumnas di pusat, tapi bisa Perumda. Urusan perumahan ada otonomi daerah. Perumnas bisa saja punya saham Perum Perumda. Ini sudah mengarah ke sana. Kemenpera merapat ke Kemendagri agar bisa bekerja sama dengan pemda. Perumnas bisa bekerja sama dengan Gubernur membangun perumahan PNS. (Robert Adhi Kusumaputra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com