JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan jalan layang non-tol Pangeran Antasari-Blok M dan Kampung Melayu-Tanah Abang dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku. Pembangunan dua flyover yang dikabarkan mampu mengurai kemacetan sekitar 30 persen tersebut bahkan tidak melalui kajian lingkungan yang tepat.
Demikian disampaikan Peneliti Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia Irvan Pulungan, Senin (14/3/2011), di Gedung Ranuza, Jakarta.
"Kajian Lingkungan Hidup strategis untuk pembangunan tersebut juga tidak ada. Harusnya kajian itu wajib disusun dalam mengembangkan proyek yang memiliki dampak penting terhadap suatu kawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Irvan.
Irvan juga menyayangkan pembangunan dua flyover ini tidak dirancang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010 sebagaimana ketentuan Perda No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Parahnya lagi, pembangunannya tidak didahului oleh proses studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," ungkap Irvan.Dengan tidak dilakukannya Amdal dalam kedua proyek itu yang disertai dokumen pendukung berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Irvan meragukan kualitas jalan layang yang akan dibangun tersebut layak pakai atau tidak.
"Tidak ada proses itu dan langsung masuk tahap pembangunan, sementara banyak peraturan yang diabaikan. Harusnya ikuti tahap sesuai dengan peraturan yang ada," tandas Irvan.
Adapun, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah membangun dua flyover skaligus yakni flyover Antasari-Blok M dan Kampung Melayu-Tanah Abang (Casablanca). Flyover Antasari memiliki panjang 4,8 kilometer dengan lebar 17,75 meter untuk dua jalur.
Sementara flyover Kampung Melayu-Tanah Abang itu akan dibangun dalam dua tahap. Pada tahap pertama akan dibangun sepanjang 1,8 kilometer, yaitu di atas Jalan Dr Satrio hingga Jalan Mas Mansyur. Kedua flyover ini ditargetkan rampung dan mulai beroperasi secara keseluruhan pada Juli 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.