Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Mitigasi Dipaksakan di GAK

Kompas.com - 11/02/2011, 18:26 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, lagi-lagi, memaksakan diri melakukan permohonan mitigasi in-situ di kawasan Gunung Anak Krakatau. Oleh sejumlah kalangan, permohonan mitigasi ini dikhawatirkan jadi kedok kegiatan pertambangan pasir.

Permohonan mitigasi in-situ atau disebut juga mitigasi struktural ini diajukan Rycko Menoza, Bupati Lamsel yang baru, beberapa pekan lalu. Permohonan mitigasi ini ditujukan kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan ke sejumlah pihak, antara lain Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi ESDM.

Kepala BKSDA Lampung, Suprianto serta Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi membenarkan telah menerima tembusan surat permohonan pengajuan kegiatan mitigasi itu. Dikonfirmasi, Jumat (11/2/2011), Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel, Sutono, mengatakan, surat permohonan ini diajukan Januari 2011.

Ia mengatakan, secara prinsip, surat ini berisi permohonan kepada Menteri Kehutanan agar memberikan izin adanya kegiatan berupa mitigasi fisik di salah satu cagar alam ini. Kegiatan ini bertujuan jangka panjang. "Di GAK perlu dibuatkan saluran-saluran untuk arahkan lava dan kurangi material sehingga letusan nanti dampaknya tidak besar," ujarnya.

Persoalan mitigasi in-situ di GAK pernah menjadi sorotan media massa di 2009. Pada saat itu, LSM lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menemukan indikasi adanya praktik penambangan pasir hitam di GAK yang berkedok mitigasi. Izin kegiatan mitigasi sempat dikeluarkan oleh Zulkifli Anwar, Bupati Lamsel waktu itu, dan diteruskan penggantinya Wendy Melfa.

Aktivitas yang dilakukan perusahaan PT Ascho Unggul Pratama itu akhirnya dihentikan karena MS Kaban, Menteri Kehutanan waktu itu, tidak memberikan izin prinsip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau