Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Disahkan

Kompas.com - 17/12/2010, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman akhirnya disahkan oleh DPR dan disetujui oleh pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun 2010 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (17/12).

UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan penegasan politik hukum nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini secara keseluruhan mencerminkan adanya keberpihakan yang kuat sekaligus memberikan kepastian bermukim terhadap masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Menpera saat menyampaikan pendapat akhir Presiden terhadap RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun 2010 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat.

Menpera menambahkan, pemerintah dalam hal ini memberikan apresiasi kami yang setinggi-tinginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah mengambil inisatif dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini RUU ini.

Dalam UU ini, ungkap Menpera, setidaknya ada beberapa hal penting yang diharapkan dapat mendorong peningkatan program di sektor properti Indonesia.

Pertama, perumahan dan kawasan permukiman didefinisikan sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan pembiayaan, dan peran serta masyarakat. Penyelenggaraan perumahan merupakan tanggungjawab negara, dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Kedua, adanya pembagian tugas dan wewenang pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sepenuhnya mengacu kepada otonomi daerah dan kemandirian daerah serta pembagian dan pemisahan fungsi regulator dan operator.

Ketiga, Pemenuhan kebutuhan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia Indonesia dilaksanakan melalui penyelenggaraan perumahan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum serta peran serta masyarakat.

"UU ini diorientasikan dalam rangka menjamin kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur,” tandasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com