Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

234 Daerah Bisa Terima BPHTB Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/12/2010, 07:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada setiap daerah sangat beragam.

Dari 492 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, hanya 234 daerah yang memiliki potensi penerimaan BPHTB tinggi, yakni lebih dari Rp 1 miliar per tahun.

Sebanyak 61 daerah lainnya tergolong memiliki potensi penerimaan BPHTB sedang atau bisa menghimpun lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Adapun 197 daerah tergolong rendah karena hanya mampu menghimpun penerimaan BPHTB di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menurut pejabat Pelaksana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo di Surabaya, Kamis (2/12/2010), pemungutan BPHTB merupakan peluang bagi kabupaten dan kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan dialihkannya pemungutan BPHTB tersebut, penerimaan daerah dari BPHTB bisa lebih besar dibandingkan penerimaan dana bagi hasil BPHTB yang dijatah oleh pemerintah pusat selama ini.

Itu dimungkinkan karena harga tanah dan bangunan akan semakin tinggi seiring pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Jika harga tanah dan bangunan meningkat, maka basis penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan meningkat, dan pada akhirnya penerimaan BPHTB pun bertambah.

"Itu bisa terjadi karena seluruh kewenangan terkait dengan BPHTB. Mulai dari tarif dan NJOP akan diserahkan kepada daerah," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebutkan, tarif BPHTB adalah maksimal lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

NPOP yang dipakai adalah yang sudah dipotong Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan Rp 60 juta.

Sebagai gambaran, jika harga bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp 100 juta, maka yang menjadi NPOP adalah Rp 40 juta (Rp 100 juta dikurangi NPOPTKP). Jadi BPHTB yang wajib dibayar adalah sekitar Rp 2 juta (Rp 40 juta dikali lima persen). Khusus untuk harta waris dan hibah, NPOPTKP ditetapkan minimal Rp 300 juta.

Daerah harus mempersiapkan beberapa syarat agar siap menjadi pemungut BPHTB. Pertama, menyiapkan peraturan daerah tentang pemungutan BPHTB. Kedua, menyiapkan keputusan bupati atau walikota tentang standar prosedur dan operasional pemungutan BPHTB tersebut.

Ketiga, menyediakan sarana dan sumber daya manusia. Keempat, ada struktur organisasi yang jelas dalam pemungutan BPHTB. Kelima, membuka rekening khusus untuk menghimpun penerimaan BPHTB. Keenam, melakukan sosialisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com