Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera: UU Rusun Atur Soal Kepemilikan Asing

Kompas.com - 02/06/2010, 18:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa berharap Undang-undang tentang Rumah Susun yang akan dibahas oleh DPR dapat mengatur tentang kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia. Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti mengenai bentuk maupun obyek properti seperti apa saja yang boleh dibeli oleh orang asing.

“Dalam UU Perkim yang dibahas oleh DPR memang ada kata-kata yang menyatakan bahwa kepemilikan properti oleh orang asing diatur oleh Undang-undang. Mudah-mudahan hal itu diatur dalam UU Rumah Susun,” ujar Menpera di sela-sela Seminar Sehari bertemakan Rumah Susun Untuk Rakyat yang diselenggarakan oleh Korbid Infrastruktur dan Transportasi DPP Partai Golkar di Aula DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa.

Menurut Menpera, kepemilikan properti oleh orang asing pada dasarnya dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Namun demikian, dirinya juga mengingatkan untuk menghindari adanya investasi yang bersifat negatif seperti menjadikan properti asing menjadi barang spekulasi.

Menpera menerangkan, Indonesia sebenarnya sangat diuntungkan dengan adanya kepemilikan properti asing. Untuk itu, Kemenpera akan menugaskan kepada para pengembang yang ingin membangun properti untuk orang asing juga bisa membangun sejumlah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perbandingan pembangunan rumah yang dibangun pengembang mungkin bisa 1:3:6 ataupun 1:10 rumah.

“Jangan sampai pengembang hanya memikirkan kepentingan properti untuk orang asing saja. Tentunya pemerintah juga tidak akan melupakan pemenuhan kebutuhan rumah untuk MBR,” tandasnya.

Perbandingan pembangunan rumah tersebut menurut Menpera tidak akan memberaqtkan para pengembang. Pasalnya harga jual properti unjtuk orang asing lebih tinggi jika dibandingkan dengan properti untuk MBR. Apabila properti untuk orang asing dijual dengan harga 250.000 USD atau sekitar Rp 2,5 miliar, maka pengembang hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp 500.000.000 untuk membangun 10 unit rumah.

Terkait pembangunan sejumlah Rusunawa yang belum digunakan secara efektif, Menpera mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa memanfaatkan bangunan tersebut untuk masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, dirinya juga meminta Pemda untuk dapat memastikan lahan mana saja yang bisa dibangun Rusunawa.

Menpera menambahkan, dirinya juga merasa optimis target 1.000 tower bisa selesai tepat pada waktunya. Pasalnya saat ini sudah ada sekitar 730 tower rumah susun yang dibangun di seluruh Indonesia.

"Saya harap Pemda bisa memberikan lahan yang pas bagi pembangunan Rusunawa masyarakat dan bukannya lokasi yang di ujung kota. Dengan demikian masyarakat tidak perlu menggunakan transportasi yang terlalu jauh dan biaya hidup yang mahal,” harapnya. (kemenpera.go.id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com