BANJARMASIN, KOMPAS.com — Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Selatan Rakhmadi Kurdi mengatakan, banyak pertambangan batu bara, terutama pemegang izin kuasa pertambangan (KP), di Kalsel tidak memiliki fasilitas pengolahan dan penjernihan air.
Ia mencontohkan, dari 10 perusahaan tambang KP yang diuji petik oleh BLHD saat ini saja, enam di antaranya tidak memiliki fasilitas itu. Padahal, jumlah perusahaan tambang KP yang aktif di Kalsel mencapai 336 perusahaan. Jika ditambahkan dengan perusahaan yang baru melakukan penyelidikan dan eksplorasi, maka jumlahnya sekitar 400 buah.
"Kalau perusahaan yang besar, seperti PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), biasanya sudah memiliki karena mereka umumnya memiliki divisi lingkungan. Namun, ada juga yang bandel dan harus terus diawasi," katanya.
Sementara itu, mengenai keluhan petani ikan di desa Kelumpang dan Sabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, yang resah karena bibit pijahan ikan miliknya sering mati akibat pencemaran di Sungai Pamipain, Rakhmadi mengaku bahwa masalah itu sudah ditangani BLH Tapin. Namun, BLHD provinsi tetap memantau perkembangannya.
Menurut Rakhmadi, kondisi Sungai Pampain memang tercemar. Namun, sumber pencemarannya dari mana, hal ini perlu diteliti lagi karena di tempat itu terdapat tiga tambang batu bara dengan izin KP. Selain itu, di tempat tersebut terdapat jalan tambang yang memungkinkan partikel atau bahan galian masuk ke sungai akibat terbawa hujan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.