Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pemerintah Kebut RUU Pembebasan Lahan

Kompas.com - 13/04/2010, 12:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak agar pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembebasan Lahan guna mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol.

Wakil Ketua Umum Kadin Lukman Purnomosidi, saat berbincang dengan Kompas.com mengatakan UU Khusus Pembebasan Lahan sangat diperlukan guna menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang selalu menghambat proses pembangunan infrastruktur termasuk jalan tol.

"Pemerintah harus segera menuntaskan RUU Pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Tetapi kalau UU kan lama, kita usul Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) saja," kata Lukman, di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (13/4/2010). Sebenarnya, usulah RUU ini telah disampaikan Kadin melalui rekomendasi National Summit.

Masalah pembebasan lahan masih menjadi isu sentral yang mengakibatkan proyek-proyek infrastruktur seperti jalan tol menjadi terhambat. Simak saja, pembangunan jalan tol di beberapa daerah ternyata hingga kini masih terkendala masalah pembebasan tanah. Padahal, adanya jalan itu dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pembebasan lahan sulit terealisasi karena ada pertentangan dari warga, ditambah lagi tidak sepakat soal besaran ganti rugi. Dia mengatakan dari rencana pembangunan jalan tol sepanjang 1.100 kilometer dalam lima tahun terakhir, hanya terealisasi sebagian kecil saja. Setiap tahunnya Indonesia hanya ada penambahan sekira 20 hingga 25 kilometer ruas jalan tol saja.

Mekanisme pembebasan lahan yang diusulkan Kadin, lanjutnya, harus ada UU yang menyebutkan pencabutan hak atas tanah jika lahan telah ditetapkan untuk kepentingan umum. "Jika itu terkait dengan keperluan umum maka berdasarkan hukum hak tersebut langsung tercabut," tutur dia.

Selain itu, perlu ada appraisal independent atau penilai tanah pembanding sebagai penetapan harga tanah yang harus mengumumkan harga tanah secara terbuka. "Jadi harus ada appraisal pembanding. Kalau sekarang kan memang sudah ada appraisal independen. Tetapi perlu satu lagi sebagai pembanding. Kalau pemilik tanah protes, diselesaikan di pengadilan," papar dia.

Sender ani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau