BANDUNG, KOMPAS.com - Pengembang perumahan belum merasakan dampak signifikan dengan diterapkannya pajak pertambahan nilai (PPN) pembangunan rumah atau bangunan. Pajak untuk pembangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi itu sudah berlaku sejak Februari 2010.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (REI) Daerah Jabar Hari Raharta di Bandung, Selasa (16 /1/2010), mengatakan, dampak PPN pembangunan rumah dan bangunan itu lebih dirasakan wajib pajak perorangan. Mereka adalah pemilik lahan dan mendirikan rumah atau bangunan sendiri.
"Bisa juga perusahaan yang mau membangun kantor. Akan tetapi, pengaruhnya belum terlalu relevan terhadap pengembang," kata Hari. Pengembang memang membayar pajak namun bentuknya berupa PPN untuk membangun kompleks perumahan.
Hari menambahkan, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) diperkirakan juga tak akan banyak berpengaruh terhadap pengembang. Sebab, TDL dikenakan terhadap penghuni rumah. Adapun pengembang lebih memikirkan beban biaya pemasangan kabel, travo , dan tiang listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.