Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Pembunuhan Jadi Anggota DPRD

Kompas.com - 14/09/2009, 00:54 WIB

JAMBI, KOMPAS.com-Walaupun Dewan Kehormatan (DK) KPU Provinsi Jambi telah menemukan bukti Sardaini pernah dihukum penjara selama enam tahun, tapi yang bersangkutan tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Jambi, periode 2009-2014.

Sardaini terbukti pernah dihukum penjara enam tahun atas kasus pembunuhan di Kabupaten Bungo, Jambi, kata Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi SAg, MAg, di Jambi, Minggu (13/9).

Meski demikian, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi anggota dewan, padahal Pasal 50 huruf g UU No.10 Tahun 2008 tegas-tegas menyatakan caleg terpidana di atas lima tahun tidak boleh ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).

Ia menjelaskan, kepastian Sardaini pernah dipenjara setelah dirinya melakukan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo dan Panitera PN Muara Bungo, Bediaty pada Jumat (11/9), membenarkan Sardaini pernah dihukum penjara selama enam tahun pada 1987.

"Panitera PN Bungo membenarkan Sardaini pernah dipenjara selama enam tahun. Bahkan kami diberikan hasil putusan tersebut," kata Nuraida.

Saat pencalonan legislatif lalu Sardaini menggunakan surat keterangan tidak pernah dihukum penjara diatas lima tahun yang dikeluarkan PN Sarolangun. Dari situlah KPU Sarolangun meloloskan Sardaini menjadi Caleg tetap yang akhirnya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD.

Bukti yang diperoleh dari PN Muara Bungo tersebut menjadi bahan pertimbangan DK KPU dalam mengambil keputusan terhadap Sardaini maupun anggota KPU Sarolangun yang meloloskan Sardaini sebagai caleg.

"Kasus ini akan diselidiki lebih dalam. Sampai saat ini belum ada keputusan tentang masalah ini," ungkap Nuraida.

Pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan, DK KPU masih mengumpulkan bukti-bukti lagi untuk mengambil tindakan, jika terbukti KPU Sarolangun melakukan kesalahan, ancaman sanksi terberat DK KPU merekomendasikan pemecatan bagi Ketua KPU Sarolangun.

Sedangkan untuk Sardaini, DK KPU masih berkoordinasi dengan Panwaslu Sarolangun dan pihak berwajib, pengambilan keputusan dan juga tindakan, DK KPU sifatnya hanya memberikan rekomendasi.

DK KPU menyerahkan kepada Panwaslu serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sarolangun karena Sardaini sudah dilantik. "BK DPRD yang nanti akan memprosesnya, sebab status Sardaini sekarang sudah menjadi anggota dewan," kata Nuraida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com