Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ismunarso Diancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/03/2009, 13:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Ismunarso terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menyelewengkan dana milik Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,11 miliar.

"Selain itu terdakwa Ismunarso juga diduga telah memperkaya orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,83 miliar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/3).

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsidair) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, Ismunarso diduga menggunakan hasil pendapatan dari bunga khusus deposito milik Pemda Kabupaten Situbondo yang berada di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 sejak bulan Oktober 2005 hingga Agustus 2006 . "Pendapatan itu juga diinvestasikan pada PT Sentra Artha Futures (PT SAF) dan PT Sentra Artha Utama (PT SAU) sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,15 miliar," kata Agus Salim.

Uang tersebut ternyata tak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dibagi-bagikan ke sejumlah rekannya di Pemda Kabupaten Situbondo. JPU Agus Salim menjelaskan uang tersebut dibagi ke Kabag Keuangan Setda Kabupaten Situbondo I Nengah Suarnata sebesar Rp 391,4 juta, Bendahara Umum Daerah Situbondo Juliningsih sebesar Rp 406 ,5 juta dan Kepala BNI 46 Cabang Situbondo Darwin Siregar sebesar Rp 1,18 miliar.

Penerima lainnya Komisaris PT SAU Endar Yuni RS Rp 2,02 miliar, pimpinan BNI 46 Cabang Situbondo Hamzar Bastian Rp 157 ,8 juta, PT SAF/SAU Rp43,7 juta.

Menanggapi dakwaan yang dijatuhkan JPU, Ismunarso bisa mengerti dan akan mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya Rabu pekan depan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Gusrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau