JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Ismunarso terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menyelewengkan dana milik Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,11 miliar.
"Selain itu terdakwa Ismunarso juga diduga telah memperkaya orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,83 miliar," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Agus Salim dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/3).
Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan pasal 2 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsidair) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, Ismunarso diduga menggunakan hasil pendapatan dari bunga khusus deposito milik Pemda Kabupaten Situbondo yang berada di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 sejak bulan Oktober 2005 hingga Agustus 2006 . "Pendapatan itu juga diinvestasikan pada PT Sentra Artha Futures (PT SAF) dan PT Sentra Artha Utama (PT SAU) sehingga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,15 miliar," kata Agus Salim.
Uang tersebut ternyata tak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dibagi-bagikan ke sejumlah rekannya di Pemda Kabupaten Situbondo. JPU Agus Salim menjelaskan uang tersebut dibagi ke Kabag Keuangan Setda Kabupaten Situbondo I Nengah Suarnata sebesar Rp 391,4 juta, Bendahara Umum Daerah Situbondo Juliningsih sebesar Rp 406 ,5 juta dan Kepala BNI 46 Cabang Situbondo Darwin Siregar sebesar Rp 1,18 miliar.
Penerima lainnya Komisaris PT SAU Endar Yuni RS Rp 2,02 miliar, pimpinan BNI 46 Cabang Situbondo Hamzar Bastian Rp 157 ,8 juta, PT SAF/SAU Rp43,7 juta.
Menanggapi dakwaan yang dijatuhkan JPU, Ismunarso bisa mengerti dan akan mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya Rabu pekan depan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Gusrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.