Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP Tuntut Remunerasi

Kompas.com - 16/03/2009, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah atau LKPP menuntut perlakuan sama dengan Departemen Keuangan dan lembaga negara lain yang sudah melakukan reformasi birokrasi untuk mendapatkan remunerasi.

Pegawai LKPP merasa layak mendapatkan tambahan penghasilan karena risiko pekerjaan yang rentan terhadap suap dan sudah menjalankan reformasi birokrasi seperti disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).

"Kami sudah melakukan reformasi, antara lain terlihat pada ukuran organisasi yang sangat slim (ramping), yang tadinya ada 200 pegawai sekarang hanya 100 pegawai," ujar Sekretaris Utama LKPP Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Dia, LKPP sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Negara PAN untuk memperoleh remunerasi tahun 2008. Namun, karena tahun anggarannya habis, pegawai LKPP batal memperoleh remunerasi tahun lalu. "Atas dasar itu, kami mengajukan kembali permohonan yang sama agar mendapatkan remunerasi pada tahun 2009. Kalau bias, kami ingin disamakan dengan penghasilan pegawai Departemen Keuangan," ujarnya.

Saat ini baru tiga lembaga yang mendapatkan remunerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasinya, yakni Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Remunerasi di Departemen Keuangan diberi nama Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).

TPKN untuk pejabat eselon I dan memiliki masa kerja paling lama akan memperoleh remunerasi tertinggi, yakni Rp 46,95 juta per bulan. Itu belum termasuk gaji pokok pegawai negeri sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau