Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akhirnya Lelang Konsesi KA Bandara

Kompas.com - 28/05/2008, 13:08 WIB

JAKARTA,RABU - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan lelang konsesi kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng senilai Rp 4,5 triliun. "Otomatis, konsesi KA Bandara sejauh 30 km yang selama ini oleh PT Railink, dicabut dan Railink bisa ikut dalam tender itu," kata Dirjen Perkeretaapian Dephub, Wendy Aritenang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum  (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (28/5).

Lintas KA Bandara sejauh 30 km itu semula akan dikelola dan  dilaksanakan oleh PT Railink. Perusahaan ini ditunjuk sebagai pengelola, ketika Menteri Perhubungan dijabat Hatta Rajasa. Menurut Wendy, sampai saat ini surat penunjukan kepada PT Railink belum pernah ada, tetapi perusahaan ini telah melakukan studi hingga pekerjaan disain detil proyek hingga mencari pendanaan.
    
Padahal, kata Wendy, sesuai Peraturan Pemerintah No.6/2006 kerja sama pengadaan dan pengelolaan barang milik negara, hal semacam itu harus melalui lelang.   Kemudian, berdasarkan Perpres 67/2005, kerja sama antara pemerintah dan BUMN harus tetap melalui lelang.

Proses lelang konsesi KA Bandara itu akan dilakukan oleh Dephub dengan mengambilalih semua dokumen milik PT Railink. "Ini diputuskan Wapres," kata Wendy.
    
PT Railink adalah perusahaan patungan antara PT Kereta Api dan PT Angkasa Pura (AP) II dengan persentase kepemilikan saham 60:40 persen. PT Railink juga telah menjalin kerja sama dengan PT Wijaya Karya dan PT Jasa Marga. Kerja sama dengan PT Jasa Marga untuk menggunakan lahan di samping jalan tol bandara Sedyatmo.
    
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi V DPR A. Muqowam, menilai, dengan perubahan tersebut, menjadikan Proyek KA Bandara makin tidak jelas. "Kapan selesai dan dimulainya proyek itu makin tidak jelas," katanya.

Senada dengan itu, anggota Komisi V DPR lainnya, Abdul Hakim, menilai, memang sebaiknya pemerintah sadar dengan koridor hukum yang berlaku. "Kita juga bisa mengacu kepada UU No 23/2007 tentang perkeretaapian 2007," kata Abdul Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com