DPR: Ada "Kriminalisasi" di Sektor Jasa Konstruksi
Latief
Kompas.com - 29/09/2015, 16:00 WIB
Pelaksana dan penyedia jasa konstruksi saat ini rentan terseret masalah hukum. Kehadiran UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 tidak memberikan kepastian perlindungan hukum.