Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akuisisi BTN Batal"

Kompas.com - 05/05/2014, 23:33 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk oleh PT Bank Mandiri Tbk dibatalkan setelah pertemuan Serikat Pekerja BTN dengan Menteri Koordinator Ekonomi, Hatta Rajasa, Senin (5/5/2014) sore.

"Dibatalkan dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif yang lebih besar untuk kepentingan negara terhadap rakyat," kata Ketua SP BTN Satya Wijayantara kepada Kompas.com, Senin malam.

Pembatalan tersebut akan tertuang dalam pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 21 Mei 2014, yaitu dengan tidak menjadikan akuisisi tersebut pada agenda RUPSLB.

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, satu-satunya yang bisa menghentikan rencana pemerintah mengakuisisi Bank BTN melalui Bank Mandiri adalah ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencabut SK Menteri BUMN perihal izin akuisisi BTN dan pernyataan Direksi BTN bahwa saham pemerintah sebesar 60,14 persen di BTN akan dijual.

Presiden harus bisa menghentikan agenda RUPS-LB mengenai pelepasan saham BTN pada 21 Mei 2014. Topik ini mengemuka dalam diskusi "Memperkuat Posisi dan Peran BTN sebagai Bank Perumahan di Indonesia" di Puri Avia Hotel & Resort, Cipayung, Bogor, Jumat (2/5/2014).

Pakar properti Panangian Simanungkalit mengatakan, dalam waktu dekat Presiden SBY harus bersikap tegas kepada Menteri Negara BUMN dan jajaran di bawahnya untuk membatalkan akuisisi BTN oleh Bank Mandiri.

Panangian menambahkan, ke depan, setelah Pemilu Presiden 2014, parlemen yang baru juga perlu tegas menolak akuisisi BTN oleh bank mana pun dan perlu mendorong pemerintahan baru tersebut untuk membatalkan akuisisi BTN.

Presiden terpilih pada pemilu nanti pun harus segera merancang road map untuk memperkuat posisi dan peran BTN sebagai satu-satunya national housing bank di Indonesia.

"Bahkan dalam UU Perbankan, BTN harus diberi special treatment. Kalau memang BTN dianggap bank yang khusus menangani pembiayaan perumahan, harus diberi perlakuan khusus seperti itu, karena beda dengan bank umum," kata Panagian.

Menurut Panagian, Presiden juga harus mengeluarkan inpres sebagai penugasan khusus tersebut bagi BTN. "Sebab dengan begitulah presiden menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com