Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Keputusan Gugatan Rumah Tipe 36

Kompas.com - 22/05/2012, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang berisi pelarangan pembangunan rumah di bawah tipe 36.

Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo mengatakan, pihaknya siap dengan segala keputusan yang akan diambil MK. Apersi siap menghadapi gugatan tersebut akan dikabulkan atau sebaliknya.

"Kami siap dengan segala keputusan MK dan tetap optimistis bahwa gugatan kami akan dikabulkan karena berpihak pada rakyat," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/5/2012).

Ia mengaku optimistis gugatan pengembang terhadap pemerintah ini akan dikabulkan mengingat kondisi masyarakat saat ini memiliki keterbatasan daya beli. Seperti pada kenyataan di lapangan, kata Eddy, masyarakat memang baru bisa membeli rumah di bawah ukuran 36 meter persegi.

Namun, apabila gugatan ini tidak dikabulkan oleh MK, menurut Eddy, pihaknya akan mengajukan surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) supaya aturan pelarangan rumah tipe 36 diberlakukan kembali. Kontroversi UU PKP Pasal 22 Ayat 3 ini, lanjut dia, mengakibatkan mandeknya kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Apabila terus berlanjut, maka semakin memperbesar angka backlog perumahan. Kondisinya stagnan, karena izin rumah untuk tipe 36 banyak sekali, sementara tidak bisa dibangun. Kalau mengurus izin baru perlu biaya lagi," ungkapnya.

Sebagai gambaran mandeknya perumahan bagi MBR tersebut, kata Eddy, realisasi unit rumah dengan skema rumah subsidi sampai April 2012 baru tersalurkan 1,38 persen atau sekitar 2.400 unit rumah.

"Jumlah unit itu realisasi dari bank BTN, sementara bank lainnya belum. Kami berharap kerja sama antara Kemenpera dan perbankan bukan sebatas MOU. Mari kita bersama-sama menciptakan iklim kondusif demi pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR," ujarnya.

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com