Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Lagi, Untung-Rugi Hidup di Apartemen

Kompas.com - 08/03/2012, 15:22 WIB

KOMPAS.com - Tinggal di rumah susun kian menjadi pilihan masyarakat urban. Kemudahan akses transportasi, fasilitas lengkap yang tersedia, serta kedekatan dengan lokasi kerja membuat rumah susun menjadi solusi hunian di perkotaan.

Pengamat hukum properti Erwin Kallo mengemukakan, sepanjang masalah kemacetan belum terpecahkan, permintaan rumah susun akan terus terjadi. Namun, antusiasme masyarakat untuk menetap di rumah susun tetap membawa konsekuensi. Hal itu karena tinggal di gedung bertingkat memiliki perbedaan nyata dengan human tapak (horizontal), seperti perumahan atau real estat.

Minimnya informasi tentang status dan kelayakan bangunan hingga pengawasan rumah susun yang minim juga kerap menimbulkan masalah. Hal sering terjadi adalah, konsumen yang telah menempati hunian baru menyadari bahwa bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan pengembang. Human vertikal dengan isi ratusan hingga ribuan unit juga berpotensi menjadi sarang kriminal, prostitusi, dan narkoba.

Kerugian tinggal di apartemen akan terjadi jika konsumen kurang peduli terhadap masalah kepenghunian dan pengelolaan rumah susun. Untuk itu, kenali semua hak dan kewajiban penghuni.

Perlu dicamkan, bahwa klausul yang tertuang dalam perjanjian perikatan jual beli dan akta jual beli harus terbuka serta diketahui bersama antara konsumen dan pengembang. Maka, sebelum serah terima hunian, Anda sebagai konsumen berhak mengetahui detail bangunan, apakah sesuai dengan standar dan layak huni. Selain itu, kelengkapan fasilitas dan administrasi bangunan, seperti kelengkapan dokumen perizinan serta sertifikat tanah.

Pemahaman tentang kondisi bangunan akan memudahkan penghuni mengelola bangunan. Sebab, konsumen memiliki tanggung jawab mengawasi serta mengelola tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama.

Adapun pengelolaan rumah susun diserahkan kepada perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) yang merupakan paguyuban bentukan warga pemilik atau penghuni. PPRS akan mengurus dan mengelola rumah susun, termasuk memungut iuran warga. Setiap bulan, ada iuran pengelolaan yang wajib dibayar, di antaranya biaya layanan (service charge), air, listrik, dan perawatan bangunan.

Menurut Erwin, konsumen tidak perlu alergi terhadap pungutan iuran pengelolaan sebab dana bersama itu dibutuhkan untuk menjaga kualitas bangunan bersama.

"Yang terpenting dalam pengelolaan rumah susun adalah pertanggungjawaban," ujarnya.

Sementara itu, potensi konflik di rumah susun perlu ditekan dengan membiasakan diri hidup di rumah susun. Berbeda dengan rumah tapak, human rumah susun yang berimpitan membutuhkan toleransi dan kedisiplinan antarpenghuni. Setiap bangunan rumah susun memiliki aturan terkait dengan kepenghunian. Sepanjang penghuni sadar untuk menaati aturan dan ada mekanisme pengawasan yang jelas dari PPRS, keharmonisan hidup di rumah susun akan terjaga. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com