Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mr. Assaat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 01/09/2009, 01:03 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Yayasan Pendidikan Serikat Oesaha (YSO) Adabiah Sumatera Barat mengusulkan, tokoh pejuang kemerdekaan asal Sumbar yang juga alumni sekolah agama  Adabiah Padang, Mr Assaat diangkat menjadi pahlawan nasional.
    
Mr Assaat pantas diangkat sebagai pahlawan nasional dan usulan ini telah disampaikan YSO Adabiah kepada pemerintah pusat untuk dibahas lebih lanjut, kata Ketua YSO Adabiah, Prof Dr Muchlis Muchtar di Padang, Senin (31/8).
    
Menurut dia, Mr Assaat pernah berperan sangat aktif dalam mempertahankan keberadaan Negara Republik Indonesia di saat revolusi fisik pascakemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam perjuangannya, Mr Assad pernah dipercaya menjabat Pemangku Sementara jabatan Presiden Republik Indonesia pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.
    
Jabatan pemimpin sementara di RI itu diamanatkan kepada Mr Assaat, setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949. Kala itu,  pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia kepada pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
    
RIS merupakan negara serikat terdiri atas 16 negara bagian dan salah satunya adalah Republik Indonesia (RI) yang saat itu dipimpin pemangku sementara jabatan Presiden, Mr Assaad.
    
Jabatan tersebut dipangku Mr Assaat, karena Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RIS, sehingga terjadi kekosongan pimpinan di RI.
    
Menurut Muchlis Muchtar, pada saat kekosongan pimpinan RI itu, Mr Assaat tampil sebagai pemangku sementara jabatan Presiden RI sekaligus mempertahankan kedaulatan RI.
    
Peran dilakukan Mr Assaat saat penting, karena jika RI tanpa pimpinan, berarti ada kekosongan dalam sejarah Indonesia. RI pernah hilang dalam perjalanan bangsa ini, tambahnya.
    
Jabatan Mr Assaat sebagai pemangku sementara jabatan Presiden RI, berakhir setelah Belanda dan dunia mengakui kembali kedaulatan RI dan RIS dilebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 15 Agustus 1950.
    
Dengan pengakuan NKRI, Soekarno dan Mohammad Hatta kembali ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus berakhir pula jabatan Mr Assaat sebagai pemangku sementara jabatan Presiden RI.
    
Dengan fakta sejarah tersebut, kata Muchlis, Mr Assaat pernah memangku jabatan Presiden RI selama sembilan bulan. Atas peran dan perjuangannya itu maka Mr Assaat pantas diangkat menjadi pahlawan nasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau