www.kompas.com
Penutupan sementara ini dalam rangka penggantian nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019, serta merujuk Surat Izin Menteri PUPR Nomor BM.07.02-Mn/635, tanggal 8 April 2021.(Kementerian PUPR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+