Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.
(Dok PT Sanwamas Metal Industry )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+