www.kompas.com
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka. (Dok PT Sanwamas Metal Industry )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+