Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, WNA Hanya Punya Dua Hak Atas Tanah di Indonesia

Sedangkan, warga negara asing (WNA) hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Kedua hak ini juga berlaku untuk WNI.

“Kalau kita melihat subyek hak sebagaimana yang diatur pasal 16 UUPA, ternyata hak yang terkuat dan terpenuhi adalah hak milik. Ini (hak milik) hanya bisa dimiliki oleh WNI,” terang Johamran dalam diskusi publik, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, hak milik atas tanah menjadi terkuat dan terpenuhi karena dapat dialihkan kepada ahli waris secara turun-menurun jika yang bersangkutan merupakan WNI.

Sementara Hak Pakai diberikan kepada WNA dengan tujuan untuk membuka ruang bagi investasi yang pada gilirannya dapat membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun untuk hak sewa bangunan, WNA memiliki hak kepemilikan tempat tinggal atau hunian dengan beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.

1. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian diatas tanah Hak Pakai.
2. Rumah tunggal atau satuan rumah susun diperoleh dari pembelian unit baru.
3. Orang Asing dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian jika orang asing tersebut mempunyai izin harus memiliki izin tinggal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kepemilikan Rumah tempat tinggal atau hunian dimaksud, dapat diwariskan.

Jangka waktu hak pakai bangunan atau tanah bagi WNA ditetapkan dengan dua ketentuan yakni untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun dan pemberian hak pakai dapat diperpanjang paling lama 20-30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Perpanjangan dan pembaruan jangka waktu hak pakai dilaksanakan sepanjang WNA tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/02/18/175040521/ingat-wna-hanya-punya-dua-hak-atas-tanah-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke