Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisnis Mati Akibat Proyek Infrastruktur, Warga Bisa Minta Ganti Rugi

Ahli hukum pertanahan Mauridson Hutagalung mengungkapkan, hal itu dimungkinkan setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal.

Misalnya, pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) atau jalan nasional mengakibatkan sebagian properti warga, baik itu rumah, restoran, hotel atau tanah terpakai.

Akibat penggunaan bidang itu, sebagian bidang lainnya tidak dapat dimanfaatkan, maka masyarakat dapat mengajukan permohonan ganti rugi.

"Yang diganti rugi itu fisik langsung dengan yang bukan fisik. Fisik yang dimaksud adalah tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda di atasnya (sesuai UU 2/2012)," kata Mauridson saat acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).

"Sedangkan benda lain yang dapat dinilai tidak langsung itu adalah kerugian karena kehilangan usaha, alih profesi, biaya transaksi karena pindah," imbuh mantan Kepala Wilayah BPN Sultra itu. 

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengadaan Lahan Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin. Menurut dia, setelah ada penilaian dari tim penilai, nantinya akan diperkirakan apakah bangunan yang akan diganti rugi tersebut layak atau tidak.

"Nanti ditawarkan kepada Kementerian PUPR apakah kira-kira ini bisa dimanfaatkan untuk apa. Karena kita membayar dengan uang negara itu harus jelas. Apakah bangunan ini akan dijadikan jalur hijau, atau jadi kantor," terang Arie.

https://properti.kompas.com/read/2019/08/21/120000821/bisnis-mati-akibat-proyek-infrastruktur-warga-bisa-minta-ganti-rugi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke