Wakil Ketua Verifikasi yang juga Kepala Bappeda Kota Medan Wiriya Al Rahman didampingi Sekretaris Verifikasi yang juga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Sampurno Pohan memimpin rapat persiapan akhir penyerahan waduk.
Usai rapat, Wiriya mengatakan, hasil peninjauan lapangan dapat diterima tim verifikasi, namun penyerahan waduk harus mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, yaitu dalam keadaan baik.
Untuk itu, sebelum diserahkan, terlebih dahulu timnya menyiapkan bebarapa hal seperti surat pernyataan dari Perumnas Cabang Sumut yang menyatakan tidak ada permasalahan hukum di lapangan.
"Harus bebas dari penggarap. Pihak Perumnas juga harus menyiapkan surat rekomendasi pemecahan waduk dari sertifikat induk, membuat patok-patok batas waduk dan daratan yang parmanen," ucap Wiriya kepada KompasProperti, Rabu (11/10).
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, lanjutnya, baru dapat diserahkan waduk serta daratannya kepada Pemkot Medan sebagai fasilitas umum.
Manager Proyek Perumnas Cabang Sumut Radit mengatakan, akan segera mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang ditentukan tersebut.
"Akan kami penuhi persyaratannya, kami minta waktu lebih kurang satu minggu,” ujar Radit.
https://properti.kompas.com/read/2017/10/11/210000221/sebentar-lagi-waduk-martubung-jadi-milik-pemkot-medan