Kewajiban tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib untuk 852 desa di kabupaten tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Abdul Aziz, menyebutkan sumber dana pembangunan diambil dari alokasi dana desa.
Data aktual menunjukkan, kebutuhan rumah di seluruh desa mencapai 15.000 unit. Jika satu desa membangun dua rumah per tahun, maka dalam setahun Aceh Utara bisa membangun 1.704 rumah.
"Ini tahun pertama kami mulai menggunakan dana desa membangun rumah,” kata Abdul Aziz, kepada KompasProperti, Sabtu (15/7/2017).
Dia menyebutkan pembangunan rumah juga menggunakan APBD Aceh Utara. Namun dengan APBD, rumah yang bisa dibangun hanya 300 unit per tahun.
"Dengan menggunakan dana desa, diharapkan lima tahun persoalan rumah layak huni sudah teratasi,” kata Aziz.
Ada pun yang berhak mendapatkan tumah tersebut adalah mereka yang tetmasuk golongan kaum duafa.
"Mereka emiliki tanah sendiri, kami buatkan rumahnya. Ini masuk skala prioritas oleh kepala desa. Yang termiskin dulu yang dibangun,” pungkas Aziz.
https://properti.kompas.com/read/2017/07/15/110106021/aceh-utara-wajibkan-desa-bangun-2-rumah-per-tahun