Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Ganti Rugi Lahan MRT Ditetapkan Rp 60 Juta Per Meter Persegi

Kompas.com - 05/07/2017, 16:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pembebasan lahan masih menjadi kendala pembangunan proyek moda raya transportasi atau mass rapid transit (MRT) Jakarta.

Sebanyak 26 bidang yang masih berproses di pengadilan. Satu bidang di antaranya, masih berproses cukup alot, yakin lahan untuk Stasiun Haji Nawi.

"Pada 14 Juni 2017, pengadilan negeri mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) diharuskan membayar Rp 60 juta per meter persegi," ujar Direktur MRT Jakarta William P Sabandar di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

William menuturkan, keputusan ini berdasarkan tuntutan penggugat atau pemilik lahan yang mencapai Rp 150 juta per meter persegi sedangkan nilai yang ditetapkan pemerintah Rp 30 juta per meter persegi.

Tahun lalu masih ada 136 bidang lahan yang belum bebas. Dari lahan seluas itu, sebanyak 110 bidang telah bebas berkat kesepakatan harga.

Sementara seluas 26 bidang tanah belum bebas, karena pemilik tidak setuju dengan kesepakatan harga sehingga mengikuti konsinyasi pengadilan.

Dari 26 bidang yang diikutkan dalam konsinyasi pengadilan, menyisakan 4 bidang yang sebagian besar juga sudah selesai, antara lain di Blok A dan Cipete.

"Tinggal Haji Nawi saja yang kita akan selesaikan. Ada satu yang menggugat pemerintah, karena yang menyiapkan lahan pemerintah," tutur William.

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah tengah mendesak pengadilan untuk mengeluarkan ketetapan hukum agar terjadi inkrah dan penggugat menerima hasil tersebut.

Kendati terhambat pembebasan lahan, William menegaskan pembangunan MRT secara keseluruhan tidak terdampak.

Dia bahkan menjamin MRT akan tetap beroperasi pada Maret 2019. Konsekuensinya hanya pembangunan Stasiun Haji Nawi yang kasip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com