Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pelemparan, 338 Petugas Amankan Jalur Kereta Api

Kompas.com - 20/06/2017, 16:10 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aksi melempar kaca jendela kereta api dengan batu terus terjadi oleh tangan-tangan iseng yang tidak bertanggung jawab.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara Ilud Siregar mengatakan, pelakunya kebanyakan anak-anak dan paling sering terjadi pada masa-masa liburan.

Sepanjang Januari sampai Mei 2017, terjadi 21 kali pelemparan kereta api dengan para pelaku berusia delapan hingga 15 tahun. Menurut Ilud, pelemparan sering terjadi di daerah-daerah yang ramai, terutama daerah sepanjang jalur kereta api yang belum ada pengaman atau tembok pembatas.

Titik-titiknya di lintasan Medan-Rantauprapat, Medan-Siantar, Medan-Binjai dan Medan-Tanjungbalai. Saat terjadi pelemparan, petugas pengamanan akan langsung mendatangi lokasi.

"Tapi karena rata-rata pelakunya anak-anak maka tindakan yang kami ambil hanya sosialisasi dan peringatan. Untuk mengantisipasi pelemparan di musim mudik kali ini, kami menempatkan 338 petugas pengamanan di jalur-jalur rawan pelemparan," kata Ilud, Selasa (20/6/2017).

Petugas pengamanan tersebut terdiri dari internal dan eksternal (TNI dan Polri). Mereka akan menempati pos-pos yang sudah disiapkan untuk menjaga keselamatan para penumpang selama di perjalanan.

"Melempari kereta api sangat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api dan kenyamanan para penumpang. Ada undang-undang (UU) dan sanksi penjara yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan," ucapnya.

Dijelakannya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 menyatakan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sebagaimana ketentuan Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007 ayat (1) setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana di maksud dalam Pasal 180 di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com