Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Tol Fungsional, Pemudik Dilarang Ngebut Lebih dari 40 KM Per Jam

Kompas.com - 07/06/2017, 12:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KompasProperti - Polda Jawa Tengah mengimbau calon pemudik untuk berhati-hati ketika melewati jalan tol fungsional yang ada di Jawa Tengah.

Para pemudik tidak disarankan mengemudikan kendaraan lebih dari 40 kilometer per jam.

"Pengguna tol dari Brebes sampai Grinsing (Batang) diharapkan kesadarannya, agar bisa mengendalikan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova, Selasa (6/6/2017).

Imbauan itu diberikan lantaran Polda Jateng telah mengecek kesiapan jalur itu pada Senin (5/6/2017) kemarin.

Saat tinjauan, Polda menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, Dirlantas Polda Jateng, Kabag Operasional Polda Jateng dan bagian Humas.

Rombongan mengecek kesiapan jalur dari Brebes hingga Grinsing, serta berdiskusi dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol.

Djarod mengatakan, calon pemudik perlu memperhatikan kecepatan lantaran jalan tol yang statusnya masih fungsional. Selain itu, di area kanan-kiri jalan tol fungsional belum ada jalur penyelamat.

"Karena badan jalan kanan kiri di tol masih kondisi tanah," tambahnya.

Meski demikian, polisi memastikan jalur tol dari Brebes Timur sampai Grinsing sudah siap dilalui saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Untuk ruas dari Brebes Timur sampai Pemalang, sambung Djarod, bisa dilalui dua lajur. Sementara dari Pemalang hingga Grinsing (Batang) hanya satu jalur yang dapat digunakan. Jalan tol fungsional terutama ruas Batang-Grinsing terus dikebut pekerjaannya.

Ruas jalan dicor selebar 7 centimeter dengan lantai kerja atau lean concrette

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau