Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu SLF, Pengawasan Kualitas Rumah Murah Dilakukan Bank

Kompas.com - 30/05/2017, 18:33 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016, terdapat satu pasal yang memberlakukan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Meski belum berlaku, pasal ini dinilai dapat menyulitkan pengembang dalam membangun perumahan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara di satu sisi, pemerintah tengah memprioritaskan percepatan pembangunan rumah murah.

"Tujuannya baik, pemerintah ingin menjaga mutu. Tapi, bank juga ada penilaian atau appraisal. Kalau ada SLF lagi, jadi tambah birokrasi," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, Senin (29/5/2017).

Ia melihat niat pemerintah untuk mengurangi birokrasi perizinan, justru malah berkebalikan jika SLF untuk rumah murah ini diberlakukan.

Penerbitan SLF dari PTSP di daerah secara tidak langsung dapat mematikan gerak pengembang di lapangan.

"Ini arahnya berbahaya. Kalau rumah dikatakan tidak laik, bisa bangkrut pengembang. Nanti tiba-tiba semua dibilang tidak laik," kata Junaidi.

Menurut Junaidi, SLF ini tidak perlu diberlakukan apalagi di seluruh PTSP daerah karena tidak semua PTSP memiliki kapasitas yang mumpuni melakukan sertifikasi.

Selain itu, ia khawatir, SLF dapat menjadi ajang pungutan liar karena standar dan kriterianya tidak jelas.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi saja ada pungutan liar apalagi SLF ini," tandas Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com