Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Masih Menjadi Momok Pembangunan Rumah Murah

Kompas.com - 30/05/2017, 09:53 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pada 2016 lalu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kemudian, menyusul setelah adanya paket kebijakan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi MBR resmi diterbitkan.

Namun, PP yang terbit dengan tujuan untuk menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan MBR ini tak begitu mulus terlaksana di daerah.

"Ada salah satu dokumen berupa gambar denah dari arsitek yang pengembang lampirkan untuk perizinan. Gambar ini selalu disalahkan," ujar Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah, di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurut dia, praktik ini merupakan sebuah kejanggalan mengingat ilmu teknik sipil maupun arsitektur tidak banyak berbeda.

Namun, seolah-olah pengembang harus menggunakan jasa oknum staf pemerintah untuk memuluskan gambar tersebut.

Selain masalah gambar, Junaidi juga mengeluhkan pungutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di hampir seluruh daerah.

"Untuk IMB itu teman-teman dikenakan (biaya) Rp 1 juta, padahal normalnya biaya membuat IMB itu hanya Rp 200.000," kata Junaidi.

Ia menambahkan, di beberapa tempat, seperti Balikpapan, biaya mengurus IMB hanya Rp 100.000.

Bahkan, ada segelintir daerah yang menghilangkan biaya perizinan tersebut khusus untuk rumah MBR, seperti di Tangerang Selatan.

Junaidi menilai, penghapusan biaya IMB sebenarnya bukan hal yang mustahil untuk dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Ini tergantung bagaimana komitmen (pemerintah) daerah untuk mendukung pembangunan rumah subsidi," sebut Junaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com