Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Walaupun Terlambat, Bank Tanah Perlu Segera Hadir"

Kompas.com - 17/05/2017, 06:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Secara de jure, seluruh tanah di Republik Indonesia adalah tanah negara atau diatur oleh negara.

Namun, menurut Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Penyusunan Bank Tanah, Himawan Arief Sugoto, secara de facto, negara tidak bisa mengendalikan kepemilikan tanah di Indonesia.

Alih-alih mengatur kepemilikan tanah, pemerintah justru semakin kesulitan menyiapkan tanah untuk infrastruktur dan perumahan.

"Walaupun terlambat, bank tanah perlu segera hadir. Karena begitu banyak tanah yang sudah dikuasai maupun belum, tidak dioptimalisasi," ujar Himawan saat acara Property and Mortgage Summit 2017, di Hotel Indonesia, Selasa (16/5/2017).

Kebijakan bank tanah ini sebenarnya bukan barang baru. Himawan mengatakan, pemerintah sudah menggagasnya sejak 1990-an.

Saat ini, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), telah diamanahkan agar bank tanah dibentuk sebelum 2019.

Dalam hal kepentingan masyarakat luas, bank tanah dibanderol dengan harga sangat murah atau bahkan gratis.

Terutama, untuk pembangunan fasilitas seperti taman, lapangan, dan sarana umum lainnya.

"Ini sebagai fungsi pemerintah hadir untuk menyediakan tanah-tanah yang sebenarnya bisa dimanfaatkan masyarakat umum," kata Himawan.

Ia menambahkan, untuk pembangunan, bank tanah tidak harus menyasar proyek yang menghasilkan keuntungan besar.

Sebagai contoh, Himawan menyebut ada salah satu perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengembangkan kawasan industri, mengeluh kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Keluhan ini diutarakan tentang bagaimana mereka bisa bersaing dengan kawasan industri yang dikembangkan oleh privat.

"Mereka (privat) bisa langsung HGB (Hak Guna Bangunan) di tanah negara. Sementara kami (BUMN) HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) begitu perpanjangan, bayar 2 kali," tutur Himawan menceritakan keluhan BUMN.

Terkait hal tersebut, ia mengaku tengah menampung saran dari berbagai pihak supaya tidak terjadi distorsi ekonomi atas peran bank tanah.

Kalau perlu, bank tanah akan memberi kemudahan yang efisien sehingga investor punya kepastian hukum dan tidak sulit membebaskan tanah.

Lebih jauh lagi, bank tanah bisa menyediakan tanah yang diperlukan bagi BUMN.

"Sekarang kita tahu ada 10 destinasi wisata sulit bebaskan tanah. Bahkan, orang bebaskannya tidak di daerah yang sudah ditetapkan. Meski sudah ada kawasan ekonomi khusus sulit juga bebaskan tanah," jelas Himawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com