Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikaji, Penghasilan Pasangan Suami-Istri untuk KPR Subsidi

Kompas.com - 16/05/2017, 14:16 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji penghasilan pasangan suami-istri untuk mampu mengakses perumahan, khususnya yang bersubsidi.

Selama ini, besaran penghasilan maksimal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah Rp 4 juta per individu untuk rumah tapak. Aturan ini juga berlaku secara nasional.

"Rumusnya secara umum jadi penghasilan keluarga, bukan orang per orang. Jadi dilihat penghasilan suami-istri itu," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Wijayanti di Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Ia menuturkan, data tersebut akan dipakai sebagai standar upah minimal regional dan standar hidup layak di suatu daerah.

Dalam kajian awal bersama Bank Dunia, sebanyak 9 wilayah di Indonesia dikelompokkan besaran upah minimalnya.

Wilayah tersebut antara lain Sumatera, Papua, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Jawa, dan Jabodetabek.

"Sekarang kan semua sama rata Rp 4 juta. Padahal penghasilan orang di kota besar seperti di Jakarta dan kota kecil seperti Magelang itu tidak sama," tutur Lana.

Ia mencontohkan, untuk Jabodetabek, kriteria penghasilan rendah mungkin berkisar Rp 7 juta.

Terkait target waktu terbitnya aturan mengenai hal tersebut, Lana mengaku belum bisa memastikannya. Namun, ia berharap aturan tentang batasan MBR ini bisa segera berlaku.

"Maunya sih tahun ini bisa diimplementasikan, tapi tergantung pemerintah daerah (pemda). Ini butuh kesepakatan langsung dengan pemda," sebut Lana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau