Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pengembang Sediakan "Mapping" Daerah yang Butuh Rusun

Kompas.com - 10/05/2017, 19:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Dalam Negeri berharap, pengembang membantu pemerintah pusat dalam merealisasikan program perumahan untuk rakyat.

Kemendagri pun meminta data bila ada pemerintah daerah (pemda) yang mempersulit realisasi kebijakan nasional itu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, selama ini pihaknya kerap mendapat informasi ada pengembang yang merasa dipersulit ketika mengurus izin pembangunan rumah.

Menurut dia, hambatan yang dialami para pengembang disebabkan kurang pahamnya kepala daerah atas pentingnya pemenuhan kebutuhan perumahan untuk rakyat.

"Silahkan mapping daerah mana yang kurang dari segi respon terhadap proyek strategis ini," kata Sumarsono saat diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah' di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa (9/4/2017).

Salah faktor kekurangpahaman itu, kata dia, yakni karena adanya peralihan kekuasaan. Sejauh ini, Indonesia telah menggelar dua kali pemilihan kepala daerah serentak, yaitu pada 2015 dan 2017.

Tahun ini, ada 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Sedangkan sebelumnya, ada 269 wilayah.

"Rekomendasi saya, karena ada kepala daerah yang baru, coba sosialisasi ulang. Saya siap memberikan dukungan sosialisasi kepala daerah untuk pengadaan rumah rakyat," tegasnya.

Ia menambahkan, perumahan rakyat merupakan salah kebijakan nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena itu, pemerintah daerah sebagai sub-sistem pemerintah nasional, wajib membantu merealisasikannya.

Beda Kebutuhan

Sumarsono mengatakan, setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda akan hunian. Untuk wilayah seperti Papua atau kawasan lain di timur Indonesia, proyek pembangunan rumah tapak masih dapat dimungkinkan.

Namun, hal berbeda berlaku bagi kota seperti DKI Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Minimnya lahan yang ada serta banyaknya jumlah penduduk, membuat pembangunan rumah tapak bukanlah solusi defisit rumah.

"Jadi kita minta mapping saja, karena memang dibutuhkan sebenarnya. Jadi mana yang harus bangun rusun mana yang tidak harus," ujarnya.

Saat ini baru sekitar sepuluh pemda yang telah memiliki peraturan daerah terkait pembangunan rusun.

Ia memastikan, Kemendagri akan meminta pemda untuk membuat perda terkait pembangunan rusun bila memang wilayah tersebut memerlukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau