Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Prioritas, Wacana Pajak Progresif Apartemen Kosong Dihentikan

Kompas.com - 11/04/2017, 12:32 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan wacana kebijakan pajak progresif bagi tanah dan apartemen kosong saat ini dihentikan pembahasannya.

Hal itu dilakukan lantaran bukan merupakan prioritas pemerintah dan dianggap bakal melemahkan sektor properti yang saat ini kondisinya belum membaik seiring dengan perlambatan ekonomi.

"Begini ya jadi masalah tentang pajak menyangkut tanah dan juga apartemen kosong bukan merupakan opsi hari ini dan tetap menjadi wacana sehingga kami tunda pembahasannya," tutur Sofyan setelah membuka Sarasehan Pelaku Usaha Properti Nasional dan Rakernas Kadin Bidang Properti 2017 di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut Sofyan, prioritas Kementerian ATR/BPN saat ini adalah menata dan melihat tanah-tanah terlantar, sertifikasi tanah, bank tanah, serta reforma agraria.

Penundaan pembahasan kebijakan pajak progresif bagi tanah dan apartemen kosong diakui Sofyan bakal berlangsung selama waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan itu sendiri saat ini masih menjadi opsi Kementerian ATR/BPN yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang atau ketika ekonomi Indonesia sudah stabil.

"Ditunda sampai waktu yg belum ditentukan, tapi kita lihatlah pertumbuhan ekonomi ini mudah-mudahan sampai 7 persen atau di atasnya. Nggak jadi prioritas sekarang, kebijakan itu jadi opsi tapi tidak sekarang," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau