JAKARTA, KompasProperti - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memaparkan program uang muka atau down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.
Dalam debat di salah televisi swasta, Senin (27/3/2017) malam, Anies menegaskan program tersebut tidak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar seluruh pembelian rumah oleh masyarakat, melainkan hanya DP-nya saja.
"Kalau harga rumah Rp 350 juta maka masyarakat DKI Jakarta harus bayar DP Rp 52 juta dan itu yang mau kami hilangkan, kami ringankan," kata Anies.
Di dalam situs resminya jakartamajubersama.com, disebutkan program DP 0 rupiah tersebut tidak bertentangan dengan program perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tidak bertentangan, bahkan Kementerian PUPR sendiri tengah menyusun program serupa bernama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," tulis situs tersebut.
Baca: KPR untuk Masyarakat Bergaji Rp 2 Juta-Rp 6 Juta Meluncur Kuartal I
Kementerian PUPR sendiri baru-baru ini mendapat bantuan dari Bank Dunia senilai 450 juta dollar AS yang salah halnya digunakan untuk membantu program BP2BT.
Ada pun kesamaan yang disebutkan Anies antara program DP 0 rupiah dan BP2BT adalah masyarakat diwajibkan memiliki tabungan untuk bisa membeli rumah.
Pada program DP 0 rupiah milik Anies, warga atau konsumen yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus terbukti mampu menabung sebanyak Rp 2,3 juta per bulan selama enam bulan.
Selain tidak bertentangan dengan program pemerintah pusat, DP 0 rupiah ini juga diklaim Anies-Sandi sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.
Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.
"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus.
Terkait hal tersebut, di dalam situs resmi Anies-Sandi dikatakan ada beberapa poin yang menguatkan pernyataan tidak bertentangan pada Pasal 17 Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 seperti tertulis sebagai berikut:
“Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku."
Oleh karena itu, lanjut Anies-Sandi, karena program DP 0 rupiah ini merupakan program pemerintah daerah maka nantinya akan diperbolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.