JAKARTA, KompasProperti - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan kembali memaparkan program uang muka atau down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.
Dalam debat di salah televisi swasta, Senin (27/3/2017) malam, Anies menegaskan program tersebut tidak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar seluruh pembelian rumah oleh masyarakat, melainkan hanya DP-nya saja.
"Kalau harga rumah Rp 350 juta maka masyarakat DKI Jakarta harus bayar DP Rp 52 juta dan itu yang mau kami hilangkan, kami ringankan," kata Anies.
Dalam situs resminya jakartamajubersama.com, terminologi yang dipilih oleh Anies untuk program perumahannya ini adalah DP 0 rupiah, bukan DP 0 persen.
Meski sekilas sama, di dalam situsnya tersebut dijelaskan perbedaan dua istilah tersebut.
"DP 0 rupiah berarti bank tetap mendapatkan uang muka, hanya saja ditanggung, ditalangi atau disubsidi oleh pihak lain, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, sedangkan DP 0 persen berarti bank tidak mendapatkan uang muka sama sekali," sebut situs jakartamajubersama.com.
Kemudian, dalam situs yang sama juga dijelaskan siapa saja penerima manfaat program DP 0 rupiah tersebut, yakni warga DKI Jakarta kelas menengah bawah dengan penghasilan total mencapai sekitar Rp 7 juta per bulan dan belum memiliki rumah atau properti sendiri.
Termasuk juga para pekerja informal yang tidak bankable karena pendapatannya tak menentu layaknya para pekerja formal.
Program DP 0 rupiah ini juga diprioritaskan bagi masyarakat yang telah menjadi warga DKI Jakarta dalam kurun waktu tertentu semisal lima tahun dengan dibuktikan waktu sejak kepemilikan KTP DKI.
Sementara itu properti yang ditawarkan dalam program DP 0 rupiah ini adalah hunian vertikal sederhana atau rumah susun subsidi pemerintah dengan harga sampai sekitar Rp 350 juta.
Adapun ilustrasi atau skema yang dicontohkan dalam situs tersebut adalah dengan pokok pinjaman tanah dan bangunan sebesar Rp 350 juta maka dalam keadaan normal konsumen harus membayar DP 15 persen dari itu sekitar Rp 53 juta.
"Hal ini tentu memberatkan. Dengan demikian, DP tersebut tidak perlu dipenuhi oleh konsumen, namun “ditalangi” oleh pemprov dan konsumen melunasinya dalam cicilannya," tulisnya.
Namun, syarat yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah di antaranya warga DKI Jakarta, kredit untuk rumah pertama, dan digunakan sebagai rumah tinggal.
Kemudian tercatat selama enam bulan terakhir konsumen telah menabung sebesar Rp 2,3 juta per bulannya di Bank DKI.
Hal itu dilakukan untuk membuktikan jika konsumen mampu membayar cicilan dan sekaligus juga bisa membayar Rp 2,3 juta ketika mengikuti program.
Syarat terakhir adalah melampirkan bukti penghasilan bagi konsumen dari kalangan pekerja formal dan melampirkan keterangan penghasilan yang ditandatangani lurah bagi pekerja informal.
"Bila lolos penilaian, konsumen mencicil sebesar Rp 2,3 juta, selama 20 tahun dengan asumsi bunga bank 5 persen untuk FLPP atau rumah subsidi," sebut situs jakartamajubersama.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.