JAKARTA, KompasProperti - Proses legalisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terganjal permasalahan anggaran.
Pada Oktober 2016 silam, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menandatangani kesepakatan sertifikasi aset tanah di DKI Jakarta.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta merencanakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 untuk membiayai 100 persen sertifikasi tanah di Jakarta.
Namun, hingga saat ini hal tersebut belum bisa terealisasi sampai karena Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan anggaran untuk sertifikasi tanah ke dalam APBD 2017.
"Untuk sertifikasi tanah di Jakarta sebenarnya masuk dalam APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar. Tetapi karena gubernur sedang cuti, jadi terselip atau gimana jadi nggak dimasukkan," tutur Sofyan, di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (20/3/2017).
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, pihaknya berharap agar anggaran untuk hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2017 setelah pemilihan gubernur selesai sehingga proses sertifikasi bisa lebih cepat dilakukan.
Adanya kesepakatan ini membuat Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab dalam menyertifikasi sekitar 292.655 bidang tanah di DKI Jakarta. Sebanyak 2.800 di antaranya merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.