Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Minta Pemerintah Kaji Kembali Aturan Soal Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 09/03/2017, 19:45 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Real Estat Indonesia (REI) menyayangkan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah pada 1 Maret 2017 silam.

Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida meminta pemerintah mengkaji kembali Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) terutama atas pembelian hunian mewah.

Padahal, REI diakui Totok sempat memuji langkah pemerintah yang menurunkan pajak penghasilan atau PPh final pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

“Seharusnya jika PPh bisa diturunkan, PPnBM mewah juga bisa demikian. Pemerintah sebaiknya tetap menjadikan kebijakan pajak di luar negeri sebagai acuan agar penjualan properti kita kompetitif,” ujar Totok saat dihubungi KompasProperti, Rabu (8/3/2016).

Lebih lanjut Totok mengatakan, dengan kondisi ekonomi global yang masih belum begitu baik, PMK PPnBM tersebut akan berdampak pada penurunan penjualan properti secara signifikan.

Dalam PMK tersebut, kelompok hunian mewah seperti rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih, dan apartemen, kondominium, serta town house strata title dan sejenisnya seharga Rp 10 miliar atau lebih dikenakan PPnBM dengan tarif 20 persen.

Dengan begitu, setiap pembelian satu unit rumah tapak mewah seharga Rp 20 miliar dan apartemen Rp 10 miliar, masyarakat diwajibkan mengeluarkan beban pajak hingga 45 persen.

Rinciannya PPN sebesar 10 persen, PPnBM 20 persen, Pajak Sangat Mewah, PPh, dan BPHTB masing-masing sebesar 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com